Sentimen
Positif (49%)
18 Agu 2024 : 18.13
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Kasus: pembunuhan

Kuasa Hukum Jessica Wongso Berencana Ajukan PK Kasus Pembunuhan Wayan Mirna Megapolitan 18 Agustus 2024

18 Agu 2024 : 18.13 Views 31

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Kuasa Hukum Jessica Wongso Berencana Ajukan PK Kasus Pembunuhan Wayan Mirna Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menyebut pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkahmah Agung (MA) berkait kasus yang menjerat kliennya. Otto menyebut pengajuan PK akan dilakukan karena putusan terhadap Jessica tidak berlandaskan pada fakta. Sebagai contoh, kata Otto, visum yang tidak dilakukan kepada korban. "Kami sebagai lawyer mendiskusikan dengan Jessica, merasa bahwa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami. Kita akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara, itu ya posisinya," kata Otto di Senayan Avenue Jakarta, Minggu (18/8/2024). Oleh sebab itu Otto menyebut pihaknya tetap akan patuh pada proses hukum dan menghormati hasilnya. Tapi, kata dia, karena hukum memberikan keleluasaan bagi siapapun untuk mengajukan PK, maka dia akan mencoba menempuh jalan tersebut. "Sebagai seorang lawyer , saya harus menghormati keputusan pengadilan, tetapi hukum juga memberikan kita kesempatan kepada semua pihak ya, termasuk Jessica apabila merasa ingin mengajukan PK hukum, juga memberikan kesempatan kepada dia," tambah Otto. Untuk diketahui, Jessica Kumala Wongso divonis penjara oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 dalam kasus kopi sianida. Majelis hakim menyebut Jessica terbukti bersalah atas pembunuhan berencana yang dia lakukan terhadap sahabatnya tersebut. Dalam putusan pada sidang Kamis, 27 Oktober 2016 lalu, Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Vonis tersebut sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada awal 2018 silam, MA sempat menolak Peninjauan Kembali (PK) Jessica, sehingga dirinya masih divonis hukuman yang sama. Kini, Jessica telah bebas bersyarat dan mendapatkan remisi selama 58 bulan 30 hari karena berkelakuan baik. "Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," tulis Kepala Humas Dirjen Permasyarakatan Deddy Eduar dalam keterangannya, Minggu (18/8/2024). Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (49.8%)