Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
KPU Tak Bisa Langsung Batalkan Kelolosan Dharma-Kun Usai Ramai Temuan Pencatutan NIK Megapolitan 17 Agustus 2024
Kompas.com
Jenis Media: Metropolitan
KPU Tak Bisa Langsung Batalkan Kelolosan Dharma-Kun Usai Ramai Temuan Pencatutan NIK Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta tak bisa begitu saja membatalkan status kelolosan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana pada Pilkada Jakarta independen usai marak temuan pencatutan Nomor Induk Kependuduk (NIK) warga. Ketua Bidang Teknis Penyelenggara KPU Jakarta Dody Wijaya menuturkan, pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jakarta untuk menyikapi temuan tersebut. "Kami tentu menunggu rekomendasi Bawaslu seperti apa, kami akan menimbang dan memahami apa yang menjadi rekomendasi teman-teman Bawaslu Jakarta," ujar Dody di Kantor KPU Jakarta, Jakarta Pusat, Sabtu (17/8/2024). Dody menuturkan, pihaknya baru bisa menindaklanjuti laporan pencatutan NIK warga jika ada rekomendasi dari Bawaslu. "Kalau ada rekomendasi dari Bawaslu apakah ada cukup banyak masyarakat yang memberikan laporan atau tanggapan masyarakat yang harus kami tindaklanjuti," ucap dia. Dody mengeklaim KPU akan menindaklanjuti permasalahan ini sebagai bentuk transparasi dan keterbukaan tahapan Pilkada Jakarta 2024. Oleh karena itu, Senin (19/8/2024), KPU bakal menggelar rapat pleno untuk mengambil keputusan terkait status lolos Dharma-Kun sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada Jakarta jalur independen. "Kami akan melihat dan mengambil keputusan dalam rapat pleno itu nanti tanggal 19 Agustus. Kami akan menggelar rapat pleno, ketua dan anggota KPU Jakarta," tandasnya. Sebelumnya, sejumlah warga Jakarta ramai-ramai mengungkap NIK miliknya dicatut sebagai pendukung Dharma-Kun. Padahal, mereka tak pernah menyerahkan NIK untuk mendukung bakal pasangan calon tersebut. Menyikapi itu, Bawaslu Jakarta mendirikan posko pengaduan. Warga yang mendapati NIK-nya dicatut dapat melapor ke posko. "Kami buat posko pengaduan untuk warga. Ada tujuh posko pengaduan yang didirikan, lima tingkat kota, provinsi dan kabupaten," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Benny Sabdo kepada Kompas.com , Jumat (16/8/2024). Benny mengingatkan jajaran Bawaslu di tingkat kota dan kabupaten untuk merespons cepat laporan warga mengingat waktu pendaftaran kandidat kepala daerah di KPU kian dekat, yakni 27-29 Agustus 2024. Adapun Dharma-Kun sempat dinyatakan tidak lolos tahap verifikasi faktual (verfak) pertama pencalonan Pilkada Jakarta jalur independen. Sebab, keduanya kekurangan 538.178 data dukungan. Dari 721.221 data yang diserahkan Dharma-Kun pada tahap verifikasi administrasi, hanya 183.043 yang memenuhi syarat usai pengecekan tim verifikator di lapangan. Dharma-Kun pun diberikan kesempatan untuk memperbaiki syarat dukungan. Keduanya lantas berhasil mengumpulkan 826.766 dukungan dari data yang disampaikan 933.040 dalam tahap verifikasi administrasi kedua. Dari 826.766 yang lolos verifikasi administrasi, yang memenuhi syarat ada 494.467. Data ini kemudian ditotal dengan data yang lolos verifikasi pertama sejumlah 183.001, sehingga total menjadi 677.468 dukungan. Data tersebut melebihi syarat dukungan minimal dukungan calon perseorangan yang ditetapkan KPU sebanyak 618.968 dukungan. Setelah dinyatakan lolos verifikasi faktual, tahapan berikutnya yakni penyerahan surat keterangan (SK) untuk Dharma-Kun sebagai modal untuk mendaftar calon gubernur dan wakil gubernur jalur independen pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Dharma-Kun bakal bersaing dengan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang diusung oleh partai politik (parpol) pada Pilkada Jakarta. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: positif (100%)