Sentimen
Negatif (95%)
17 Agu 2024 : 13.51
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Pekanbaru

Transaksi Fiktif Rugikan Bank BUMN Rp 5,2 M, Mantan Kepala Unit Ditangkap Polda Riau Regional 17 Agustus 2024

17 Agu 2024 : 13.51 Views 6

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Transaksi Fiktif Rugikan Bank BUMN Rp 5,2 M, Mantan Kepala Unit Ditangkap Polda Riau Tim Redaksi PEKANBARU, KOMPAS.com - Subdit II Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap kasus transaksi fiktif di salah satu bank BUMN di Kabupaten Kampar, Riau. Dalam kasus ini, polisi menangkap satu orang pelaku berinisial EP (33), mantan kepala unit bank tersebut yang berada di Desa Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi mengatakan, perbuatan pelaku mengakibatkan kerugian pada bank sekitar Rp 5,2 miliar. "Tersangka EP selaku kepala unit, memerintahkan seorang teller berinisial HRM untuk melakukan transaksi penyetoran dan penarikan fiktif tanpa disertai fisik uang pada bank tersebut," kata Nasriadi, kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Sabtu (17/8/2024). Nasriadi mengatakan, aksi kejahatan perbankan ini dilakukan EP pada April 2024. Tersangka mengisi slip penyetoran dan slip penarikan pada bank BUMN sebesar Rp 6.302.500.000, dengan menggunakan mengunakan fiat approval dan password tersangka. Sehingga menyebabkan terjadinya selisih antara jumlah uang yang berada pada sistem atau vault balance inquiry dengan fisik uang yang berada pada brangkas sebesar Rp 5.272.500.000. Aksi tersangka diketahui pihak setelah melakukan audit internal. Sehingga, dilaporkan ke Polda Riau. Berdasarkan laporan tersebut, Kasubdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Teddy Ardian bersama anggotanya melakukan penyelidikan. "Pada Jumat (16/8/2024), sekitar pukul 11.00 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka EP. Selanjutnya dibawa ke Mapolda Riau untuk dilakukan pemeriksaan," kata Nasriadi. Petugas juga menyita 12 barang bukti. Di antaranya, 21 lembar slip penyetoran, 4 slip penarikan, bukti kas yang ditandatangani supervisor dan kasir hingga kuitansi. Tersangka dijerat dengan Pasal 49 Ayat (1) huruf a atau Pasal 49 Ayat (2) atau Pasal 49 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembang dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (95.5%)