Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Bogor
Kasus: pencurian
Kala Kejari Bogor Selamatkan Pencuri Motor karena Butuh Biaya Persalinan Bandung 16 Agustus 2024
Kompas.com
Jenis Media: Regional
Kala Kejari Bogor Selamatkan Pencuri Motor karena Butuh Biaya Persalinan Tim Redaksi BOGOR, KOMPAS.com - Subur (39) pria yang mencuri sepeda motor untuk biaya persalinan istrinya di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akhirnya bebas dari jeratan penjara lewat proses keadilan restoratif atau restorative justice . Subur bersimpuh sujud dengan penuh haru di hadapan pemilik motor di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Kamis (15/8/2024). Dia sebenarnya terancam hukuman 5 tahun penjara. Namun karena butuh biaya persalinan sang istri, jaksa memutuskan untuk membebaskannya lewat penyelesaian kekeluargaan. Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Irwanuddin Tadjuddin mengatakan, pencurian motor yang dilakukan oleh tersangka masuk dalam tindak pidana pencurian Pasal 362. Subur seharusnya terancam hukuman kurungan maksimal 5 tahun penjara. Namun ia mendapatkan maaf dari korban atau seorang mahasiswa bernama Putri Febby Indah (27). "Jadi perlu saya sampaikan bahwa kemarin ada perkara yang kita ajukan RJ untuk mengembalikan keadaan semula terhadap seseorang bernama Subur karena korbannya (pemilik motor) memaafkan perbuatan terdakwa dan tidak mau melanjutkan perkara ini ke pengadilan," kata Irwanuddin saat ditemui Kompas.com di Cibinong, Jumat (16/8/2024). Putri memaafkan perbuatannya. Subur pun diminta untuk tidak mengulangi tindakan yang sama dikemudian hari. Sebelumnya, Subur ditangkap polisi karena ketahuan mencuri motor di depan Apotik, Jalan Raya Narogong, Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Kamis (20/6/2024) sore. Dari pengakuannya, ia melakukan hal tersebut karena butuh uang biaya persalinan istrinya yang akan melahirkan anak pertama. Kasus ini bermula ketika Subur selesai mencari pekerjaan di daerah Cileungsi. Saat itu, ia tak kunjung mendapatkan pekerjaan. Subur yang lulusan sekolah dasar ini pun tak tahu lagi harus mencari biaya persalinan. Ketika pulang melintas di pinggir jalan, ia melihat motor terparkir dengan kunci yang masih menempel. Sore itulah, tergerak hatinya mengambil motor tersebut karena sudah buntu mencari biaya persalinan sang istri. Subur lalu mendorong motor itu dari tempat parkir. Namun ada warga yang melihat dan teriak pencuri. Karena panik, Subur melarikan diri meninggalkan motor tersebut. Sesaat menaiki pagar, ia tertangkap dan langsung diamankan ke kantor polisi. "Setelah diamankan, saksi korban (Putri) mengidentifikasi dan ditemukan memang si tersangka ini kondisinya tidak memiliki pekerjaan, tinggal di rumah kos dan istrinya mau melahirkan," ujarnya. Atas dasar itu, Putri tidak mau melanjutkan perkara pencurian tersebut ke pengadilan. Ia memaafkan perbuatan Subur. "Ini terdorong karena melihat kondisi si tersangka sangat memprihatinkan, terus istrinya lagi mengandung 9 bulan dan sebentar lagi melahirkan," ucap Irwan. Irwan menjelaskan, Subur dibebaskan dari hasil kesepakatan dengan pihak korban. Keputusan ini juga berdasarkan berbagai pertimbangan. Di antaranya, Subur terdesak karena ekonomi dan bukan residivis. "Kebetulan memang untuk kita lakukan RJ ini salah satu syaratnya harus dipenuhi, ada proses perdamaian, ini tentunya menghadirkan saksi korban, tersangka, tokoh masyarakat, dalam proses itu. Tentunya akan dimediasi oleh jaksa yang menangani perkara itu," ungkapnya. Untuk memberikan RJ tersebut, kata Irwan, semua harus melalui identifikasi atau melihat cara Subur melakukan delik seperti apa. Menurutnya, ada banyak faktor yang harus dipenuhi untuk melihat apakah seseorang bisa dilakukan RJ. Dari identifikasi lanjutan bahwa memang niat dari mencuri itu muncul sesaat setelah dia selesai mencari pekerjaan. "Dia melihat motor yang kuncinya masih menggantung di pinggir jalan. Saat itulah timbul niat mencuri, ini terdorong karena untuk membiayai istrinya lahiran karena dia tidak memiliki pekerjaan tetap," ucapnya. "Proses perkara ini dari polisi, diajukan ke kita dan kita lihat proses ini semuanya tidak layak untuk kita lanjutkan ke penuntutan sehingga kita punya niat dan alasan dari korban juga mau memaafkan sehingga layak untuk di RJ kan. Rasa iba korban pada saat melihat istri tersangka hamil, terus dia juga keadaannya," pungkasnya. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (98.5%)