Sentimen
Negatif (66%)
16 Agu 2024 : 17.50
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Bogor

Kasus: penganiayaan

Update Kasus KDRT Cut Intan, Suami Mengajukan "Restorative Justice" Bandung 16 Agustus 2024

16 Agu 2024 : 17.50 Views 5

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Update Kasus KDRT Cut Intan, Suami Mengajukan "Restorative Justice" Tim Redaksi BOGOR, KOMPAS.com - Armor Toreador (25), tersangka kasus tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Cut Intan Nabila di Bogor, Jawa Barat , memasuki babak baru.  Irawansyah, selalu pihak kuasa hukum Armor, ingin mengajukan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif dan berharap ada jalan damai dengan sang istri. "Jadi ada beberapa pertimbangan memang, salah satunya RJ yang akan kami lakukan. Sedangkan kami konsultasikan, apa yang harus kita lakukan," ujar kuasa hukum Armor Toreador, Irawansyah saat ditemui di Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat (16/8/2024). Menurutnya, pengajuan RJ dilakukan semata-mata demi memperbaiki hubungan dengan sang istri.  Apalagi, ada tiga anak mereka yang saat ini membutuhkan kasih sayang dan biaya dari kedua orangtuanya. Artinya, semua ini demi ketiga anak mereka yang berusia 4 dan 6 tahun lalu bayi usia tujuh hari. "Anak-anak masih membutuhkan kasih sayang biaya hidup dan ya segala sesuatunya bagaimana anak itu bisa diurus dengan baik meskipun tadi negara telah hadir tapi tetap sebaik-baiknya negara ya paling baik orangtua ngasuh anak," ucapnya. "Kan memang RJ ini hak semua yang bermasalah, apakah kita menggunakan hak atau tidak," imbuhnya. Ia mengatakan bahwa pihak keluarga Armor juga terpukul atas kejadian kekerasan tersebut. Sehingga, Armor meminta maaf dan berharap ada jalan damai. Armor juga menyesal dengan kejadian itu. "Pada intinya keluarga tadi menyampaikan ke saya pemohonan maaf kepada netizen yang telah memberikan se- booming ini dan ucapan terima kasih atas perhatian dan atensinya, keluarga dan Armor minta doa mudah-mudahan Armor dan keluarga beserta istrinya diberikan jalan paling baik oleh Allah menyelesaikan masalah ini," terangnya. Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan Armor Toreador, suami dari selebgram asal Bogor, Jawa Barat, Cut Intan Nabila, sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis. Armor dijerat Pasal 44 ayat 2 UU No 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman 10 tahun penjara. Armor juga dijerat dengan Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 terkait kekerasan terhadap anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga. Pelaku juga dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara. "Pemeriksaan dilaksanakan sebagai tersangka dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara ATG (Armor Toreador)," ujar Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Rabu (14/8/2024). Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (66.6%)