Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Toyota
Kab/Kota: Tanjung Priok, Grogol, Petamburan, Cengkareng
Kasus: Narkoba, Kurir narkoba
Kurir yang Selundupkan 11 Kg Sabu di Pintu Mobil adalah Seorang DJ
Kompas.com
Jenis Media: Metropolitan
Kurir yang Selundupkan 11 Kg Sabu di Pintu Mobil adalah Seorang DJ Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - MU (23), kurir sabu bermodus jasa ekspedisi yang ditangkap polisi di Jakarta Barat, berprofesi sebagai disk jockey (DJ). Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Retno Jordanus mengatakan, MU merupakan DJ asal Medan. "Karena sepi job dan tergiur dari keuntungan yang didapat, pelaku MU ini memilih untuk menjadi kurir narkoba," ujar Jordan saat dikonfirmasi, Jumat (16/8/2024). Bersama dengan rekannya, A (31), MU bertugas menerima dan mengirim sabu 11 kilogram lebih yang diselundupkan di pintu mobil. Pelaku A diketahui telah bekerja sebagai kurir narkoba selama empat bulan di Jakarta. Sementara itu, MU baru pertama kali menjadi kurir narkoba. "(Pelaku A) sudah enam kali melakukan pengantaran barang serupa dan ini terus kami kembangkan, sehingga nantinya jaringan ini bisa kami temukan," ucap Jordan. Polisi menduga, A dan MU nekat menjadi kurir narkoba karena tergiur imbalan tinggi. "Motif yang pertama, tentu terkait dengan nilai ekonomis yang cukup tinggi dari pekerjaan ini sehingga mereka mau," kata Jordan. "Dan yang kedua memang pelaku ini juga salah satunya menggunakan narkoba ini, zat psikotropika ini, sehingga kemudian dia juga mau melakukan pekerjaan ini," kata dia. Diberitakan sebelumnya, dua kurir narkoba itu ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dalam operasi gabungan dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa lebih dari 11 kilogram sabu. "Kami mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 11 kg lebih, atau lebih tepatnya 11,355 kg dan beberapa barang lainnya," kata Wakapolres Jakarta Barat AKBP Teuku Arysa Khadafi saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (14/8/2024). MU ditangkap pada Rabu (7/8/2024) sekitar pukul 10.00 WIB di depan sebuah hotel di Cengkareng, Jakarta Barat. Sementara, A ditangkap pada Jumat (9/8/2024) sekitar pukul 22.00 WIB di rumah kos di Grogol, Petamburan, Jakarta Barat. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan dugaan transaksi narkoba melalui jalur ekspedisi dengan mobil dari pelabuhan di Jawa Barat yang akan diedarkan di wilayah Jakarta. Pelaku menggunakan mobil Toyota Camry warna hitam dengan nomor polisi B8023BF untuk menyembunyikan sabu. Barang tersebut disimpan di pintu mobil yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa sehingga bisa digunakan untuk menyembunyikan barang. "Sebagai contoh, di sebelah kiri depan itu ditaruh 3 kg, sebelah kanan depan 3 kg, di belakang 3 kg, sehingga semuanya hingga di belakang itu kami dapatkan adalah 11 paket narkotika jenis sabu," ujar Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Retno Jordanus. Atas aksinya, A dan MU dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup. Sementara, polisi saat ini masih terus memburu tiga pengedar narkoba lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni R, BU, dan BR. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (87.7%)