Sentimen
Positif (100%)
16 Agu 2024 : 15.17
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kasus: PDP

Pencatutan NIK untuk Syarat Dukungan Dharma-Kun Dinilai Langgar UU PDP

16 Agu 2024 : 15.17 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Pencatutan NIK untuk Syarat Dukungan Dharma-Kun Dinilai Langgar UU PDP Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com  - Direktur riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar menganggap, pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk persyaratan pengajuan bakal calon kepala daerah melanggar Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Hal ini terkait banyaknya aduan warga yang namanya dicatut sebagai pendukung bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta jalur independen,  Dharma Pongrekun -Kun Wardana. “Dalam melakukan berbagai proses dan tahapan tersebut, semestinya KPU juga memperhatikan kewajiban pelindungan data pribadi, sebagaimana diatur oleh UU Nomor 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), karena berkaitan dengan pemrosesan data pribadi dari subjek data warga negara,” ujar Wahyudi dalam keterangannya, Jumat (16/8/2024). Dharma-Kun diduga memproses data pribadi tanpa persetujuan yang sah dari pemilik data, dalam hal ini adalah calon pendukung mereka. Menurut Wahyudi, pemrosesan KTP elektronik yang dilakukan untuk tujuan pencalonan memerlukan dasar hukum berupa persetujuan yang sah secara eksplisit dari calon pendukung atas tujuan kandidasi calon tertentu, sebagaimana tercantum dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a UU PDP. Untuk meminta persetujuan ini, pasangan calon harus menjelaskan menjelaskan tujuan pemrosesan data, jenis data apa saja yang akan diproses, jangka waktu retensi dokumen, dan rincian informasi yang dikumpulkan. “Terdapat pelanggaran pelindungan data pribadi yang dilakukan pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana karena diduga telah melakukan pemrosesan data yang bukan miliknya secara melawan hukum," kata Wahyudi. "Dugaan pencatutan tersebut mengindikasikan bahwa data diproses tanpa persetujuan apapun dari subjek data,” imbuh dia. Tindakan ini dianggap melanggar ketentuan dalam Pasal 65 (1) UU PDP, yang melarang pengumpulan data pribadi yang bukan miliknya untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Pelanggaran ini diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 5 miliar, sesuai dengan Pasal 67 (1) UU PDP. Selain itu, Pasal 95 UU Administrasi Kependudukan juga mengatur larangan mengakses database kependudukan tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara dua tahun dan denda RP 25 juta. Wahyudi membandingkan pelanggaran serupa juga pernah terjadi di negara-negara lain. Di Belgia, misalnya, pada 2020, seorang kandidat pemilu lokal dikenakan denda 5.000 Euro oleh otoritas perlindungan data karena mengumpulkan data pribadi secara tidak sah untuk kepentingan kampanye. Di Hungaria, seorang kandidat walikota juga dikenakan denda administratif sebesar 100.000 forint Hungaria pada tahun yang sama karena dasar hukum yang digunakan untuk memproses data pribadi dinilai tidak memadai. Berdasarkan catatan ELSAM pada 19 Juni 2024, Dharma-Kun menyerahkan 1.229.777 dukungan dan hanya 447.468 dukungan yang terverifikasi melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Sementara 782.308 dukungan sisanya dinyatakan tidak memenuhi syarat. Percobaan selanjutnya pada 25 Juli 2024, calon kandidat ini menyerahkan 721.221 NIK KTP elektronik dari jumlah minimal yang dipersyaratkan sebanyak 618.968. Namun, dalam proses verifikasi faktual, hanya 183.043 NIK KTP yang dinyatakan memenuhi syarat. Dalam proses verifikasi faktual kedua, dukungan sebanyak 826.766 kepada calon tersebut dinyatakan lolos administrasi dan terdapat 494.467 dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat. Jumlah hasil verifikasi faktual pertama sebanyak 183.043 NIK KTP elektronik ditambah 498.467 KTP elektronik pada verifikasi faktual kedua membuat Dharma-Kun dinyatakan memenuhi dukungan minimal. Namun, proses verifikasi administrasi dan faktual oleh KPU terhadap syarat pencalonan Dharma-Kun menyisakan banyak pertanyaan.   Berdasarkan Surat Keputusan KPU RI No. 532/2024, verifikasi terhadap dokumen dukungan dilakukan dengan mencocokkan kebenaran data pendukung yang dilampiri fotokopi KTP elektronik atau surat keterangan yang sah. Verifikasi administrasi ini kemudian dilanjutkan dengan verifikasi faktual menggunakan metode sensus. Guna memastikan pelindungan hak subjek data dan menjaga integritas Pilkada serentak 2024, ELSAM menyerukan beberapa langkah penting sebagai berikut: 1. KPU segera melakukan verifikasi ulang terhadap kandidat yang mengumpulkan dokumen persyaratan secara melawan hukum, terutama yang berkaitan dengan data pribadi pemilih, dan memastikan kewajiban kepatuhan terhadap UU PDP dalam melakukan proses verifikasi. 2. Pasangan calon, yang diduga mengumpulkan dan menggunakan data pribadi secara melawan hukum (tidak memenuhi dasar hukum pemrosesan sebagaimana diatur dalam UU PDP), segera melakukan klarifikasi pada seluruh subjek data yang dicatut data pribadinya, yang ditindaklanjuti dengan langkah-langkah pemusnahan (data cleansing). 3. KPU segera merumuskan kebijakan pelindungan data pribadi untuk penyelenggaraan Pemilu, pengembangan pedoman perilaku pelindungan data pribadi bagi penyelenggara Pemilu, juga pengadopsian seluruh standar kepatuhan pelindungan data pribadi dalam seluruh kebijakan dan sistem informasi yang dikembangkan, terutama yang memproses data pribadi, untuk menghindari penyalahgunaan wewenang dalam fungsi-fungsi yang berkaitan dengan pengelolaan data pribadi. 4. KPU melakukan peningkatan kapasitas sumberdaya manusia bagi para penyelenggara Pemilu, berkaitan dengan kewajiban pelindungan data pribadi, untuk memastikan mereka memiliki kapasitas pengetahuan yang memadai dalam melindungi data pribadi yang terkait dengan penyelenggaraan Pemilu. 5. KPU secara terus-menerus memberikan informasi dan pengingat pada seluruh peserta pemilu, baik partai politik maupun kandidat, untuk memastikan kepatuhan terhadap pelindungan data pribadi, dalam penggunaan data pribadi warga negara, yang berkaitan dengan persyaratan keikutsertaan dalam Pemilu. 6. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sebagai lembaga pengawas Pemilu yang menjamin integritas dan berjalannya prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil), memastikan KPU dalam menjamin pelindungan data pribadi pemilih, sebagai bagian dari pelindungan hak pemilih, sekaligus upaya menjaga integritas Pemilu. 7. Subjek data yang dirugikan akibat penyalahgunaan data pribadi yang berkaitan dengan Pemilu, dapat melakukan langkah-langkah tindak lanjut, sesuai dengan jaminan hak-hak subjek data, sebagaimana telah diatur dalam UU PDP, salah satunya adalah hak menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi tentang dirinya (Pasal 12 UU PDP). Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (100%)