Sentimen
Negatif (100%)
15 Agu 2024 : 19.56
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Demak

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait

Cekcok Beda Pendapat Alamat Toko Vape, Dua Pemuda Mabuk di Demak Baku Hantam Regional 15 Agustus 2024

15 Agu 2024 : 19.56 Views 29

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Cekcok Beda Pendapat Alamat Toko Vape, Dua Pemuda Mabuk di Demak Baku Hantam Tim Redaksi DEMAK, KOMPAS.com - Dua pemuda mabuk di Kabupaten Demak , Jawa Tengah (Jateng) cekcok beda pendapat soal alamat toko vape atau rokok elektrik di area Taman Parkir Wisata Jogo Indah, Rabu (15/8/2024) pagi. Tak hanya itu saja, MR (23) dan AR (20) juga terlibat baku hantam di area taman parkir hingga jatuh dan terguling. Keduanya diduga dalam kondisi mabuk yang diketahui dari mulut mereka berbau alkohol. Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi mengatakan, salah seorang warga sempat melerai keduanya, namun karena tidak bisa memisah dan takut kena pukul akhirnya hanya bisa menonton dari jarak 6 meter. Dalam perkelahian itu, lanjut Winardi, AR mendekat ke area tempat sampah dan mengambil botol kaca lantas dipukulan ke kepala MR sebanyak 2 kali. "Botol bekas kemudian dipukulkan ke seseorang yang mengenakan bajuk warna pink (korban MR)," kata Winardi melalui laporan tertulis yang diterima Kompas.com , Kamis malam.
Usai dipukul, MR mengalami pendarahan di kepala dan berjalan sempoyongan menjauhi pelaku, sebelum akhirnya jatuh terkapar. "Pelaku juga sempat berjalan menjauhi korban, dengan tidak keberdayaannya pelaku akhirnya juga tergeletak," terang Winardi. MR dilarikan ke RSUD Sunan Kalijaga untuk mendapat perawatan karena mengalami luka serius di bagian kepala. Winardi menerangkan, perkelahian kedua pemuda tersebut diduga karena beda pendapat letak toko vape. "Disangkal tersangka bahwa tidak ada yang jualan vape, korban tidak terima lalu terjadilah perkelahian keduanya," ungkap dia. Perkelahian antarpemuda mabuk itu kini sudah dalam penanganan polisi. Pelaku AR diperkarakan dugaan penganiayaan, Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana. "Perkara dugaan tindak pidana penganiayaan," jelas Winardi. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (100%)