Sentimen
Positif (79%)
15 Agu 2024 : 19.58
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Denpasar, Badung

Kasus: covid-19

6 WNA di Canggu Bali Ditangkap karena Jadi Pekerja Ilegal Denpasar 15 Agustus 2024

15 Agu 2024 : 19.58 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

6 WNA di Canggu Bali Ditangkap karena Jadi Pekerja Ilegal Tim Redaksi KOMPAS.com - Sebanyak enam warga negara asing (WNA) ditangkap pihak imigrasi lantaran bekerja secara ilegal di salon kecantikan di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (14/8/2024). Para WNA itu terdiri dari satu orang laki-laki berinisial KDK (40) dan lima perempuan berinsial CLJ (37), LT (36), NV (34), KD (31) dan DO (25). Mereka berasal dari Ukraina, Rusia dan Australia. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai Suhendra mengatakan, para WNA ini merupakan pengguna kartu izin tinggal terbatas (Kitas) jenis investor. Namun, pekerjaan mereka di Bali tidak sesuai dengan dokumen keimigrasian yang dikantonginya tersebut. "Tujuan awal mereka datang ke Bali sebenarnya untuk melakukan investasi sehingga mereka masuk untuk melakukan kegiatan investasi," kata dia dalam konferensi pers pada Kamis (15/8/2024). Ia mengatakan para WNA kedapatan sedang bekerja di beberapa salon kecantikan di kawasan wisata Canggu. Pekerjaan mereka pun beragam, dari penata rambut, penghias kuku hingga menjadi resepsionis. Saat ini, imigrasi masih melakukan pendalam terhadap para WNA ini untuk mengetahui besaran gaji yang mereka terima dan bagaimana pemilik salon bisa mempekerjakan turis asing. Selain itu, migrasi juga akan menindak para pemilik usaha tersebut apabila terbukti sengaja mempekerjakan turis asing secara ilegal. "(Pemilik salon) ada yang dimiliki WNI, ada juga yang dimiliki oleh WNA. Itu sedang kami periksa perizinan tempat usahanya untuk mengetahui siapa penjamin dari usaha tersebut," kata dia. Hasil pemeriksaan imigrasi, para WNA ini tercatat masuk ke Bali rata-rata sejak Juli 2023 dan ada juga yang baru datang pada 3 Agustus 2024. Mereka ditangkap berkat hasil patroli dan pengawasan terhadap orang asing di wilayah Canggu pada Rabu (14/8/2024). "Kedatangan mereka sejak setelah berlalunya pandemi Covid-19. Lalu mereka berada di sini." "Mengenai kapan mereka mulai melakukannya perlu diselidiki lebih dalam. Tapi masalahnya Kitas investor yang dia punya tidak sesuai peruntukannya," ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (79%)