Sentimen
Negatif (96%)
15 Agu 2024 : 15.02
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Tokoh Terkait
joko widodo

joko widodo

Dhahana Putra

Dhahana Putra

Aturan Paskibraka Lepas Jilbab Mestinya Dipertimbangkan Matang Nasional 15 Agustus 2024

15 Agu 2024 : 15.02 Views 55

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Aturan Paskibraka Lepas Jilbab Mestinya Dipertimbangkan Matang Penulis JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan melepas jilbab bagi anggota putri Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 saat pengukuhan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (13/8/2024) lalu seharusnya dipertimbangkan secara matang supaya tidak menimbulkan diskriminasi. Menurut Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra, kebijakan yang dibuat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terakait penyeragaman pelepasan jilbab anggota Pasukan Paskibraka 2024 justru menimbulkan kecurigaan publik. "Kebijakan semacam ini seyogyanya ditimbang matang-matang agar tidak menimbulkan adanya asumsi negatif masyarakat terhadap panitia pelaksanaan pengibaran bendera pada 17 Agustus mendatang," kata Dhahana dalam keterangan tertulis, seperti dikutip dari Kompas TV , Kamis (15/8/2024). Dhahana meyakini pengenaan jilbab sebagai bagian dari seragam Paskibraka dalam upacara pengibaran bendera di IKN tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
"Justru adanya Paskibraka yang mengenakan jilbab ini menunjukan keberagaman atau semangat Bhineka Tunggal Ika yang menjadi filosofi kehidupan berbangsa kita," ujar Dhahana. Selain itu, Dhahana juga menilai diperkenankannya anggota putri Paskibraka mengenakan jilbab pada tahun-tahun sebelumnya merupakan praktik baik dalam penerapan HAM bagi muslimah di Tanah Air. Sebab menurut Dhahana, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) sejak 4 dekade silam. "Sebagai negara pihak dalam CEDAW, pemerintah berkomitmen untuk menghapus praktik-praktik diskriminatif terhadap perempuan," ucap Dhahana. Dhahana berharap BPIP menimbang ulang aturan penyeragaman pelepasan jilbab bagi anggota Paskibraka 2024. Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi meminta maaf soal adanya 18 orang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri Nasional 2024 yang lepas jilbab saat pengukuhan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur pada Selasa (13/8/2024). Yudian juga mengapresiasi seluruh atensi masyarakat soal pemberitaan tentang jilbab tersebut. "BPIP menyampaikan terima kasih atas peran media memberitakan Paskibraka selama ini. BPIP juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang. BPIP mengapresiasi seluruh aspirasi masyarakat yang berkembang tersebut," ujar Yudian dilansir siaran pers BPIP. Yudian juga menegaskan bahwa BPIP tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab. "Penampilan Paskibraka putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada," ujarnya. Ia memastikan, paskibraka putri hanya melepas hijab saat pengukuhan paskibraka dan pengibaran sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja. Dalam kesempatan lain, Paskibraka yang berhijab bisa mengenakan jilbabnya. Yudian menambahkan, BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (96.8%)