Dugaan Pelarangan Paskibraka Perempuan Berhijab, BPIP Buka Suara
Fajar.co.id
Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Dugaan pelarangan Paskibraka perempuan menggunakan hijab ramai jadi perbincangan usai dikukuhkan di Ibu Kota Negara (IKN). Betapa tidak, Paskibrakan yang tadinya berhijab itu tiba-tiba, melepas hijab saat dikukuhkan.
Kondisi itu lantas memunculkan asumsi telah terjadi pelarangan bagi Paskibraka perempuan beragama Islam untuk menggunakan hijab. Atas isu yang berkembang itu, Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) akhirnya buka suara terkait polemik pelarangan anggota Paskibraka putri beragama Islam untuk berjilbab.
Kepala BPIP, Yudian Wahyudi menyatakan, para calon anggota Paskibraka sebelumnya telah menandatangani surat persetujuan saat mendaftar, termasuk untuk mengikuti atribut seragam yang ditentukan.
"Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela, untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000,- mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan Paskibraka dan pelaksanaan tugas Paskibraka tahun 2024," kata Yudian kepada wartawan, Rabu (14/8).
Yudian menjelaskan, sejak awal seragam dan atribut Paskibraka dirancang memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika. Hal itu sebagaimana diatur dalam penerbitan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.
"Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka," ucap Yudian.
Sentimen: netral (47.1%)