Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Cipayung
Sebelum Sebar Video Syur Anak Musisi, AP Sempat Beri Ancaman Megapolitan 14 Agustus 2024
Kompas.com
Jenis Media: Metropolitan
Sebelum Sebar Video Syur Anak Musisi, AP Sempat Beri Ancaman Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri mengungkapkan, AP (27) sempat melakukan pengancaman ke anak musisi berinisial AD (24) untuk menyebar video syur yang diperankan oleh keduanya. Polisi menemukan bukti ancaman tersebut setelah menyita ponsel milik AD. “Ancaman penyebaran konten video bermuatan asusila yang ditujukan oleh tersangka AP ke saksi AD,” kata Ade saat dikonfirmasi, Rabu (14/8/2024). Beberapa saat setelah melayangkan ancaman, AP menyebarkan video syur dirinya bersama AD ke beberapa akun media sosial X. AP mengaku, perbuatan ini ia lakukan karena merasa sakit hati diputuskan oleh AD. “Karena sakit hati diputuskan hubungannya oleh saksi AD,” ungkap Ade. Adapun penyidik menyita ponsel AD saat saksi menjalani pemeriksaan tambahan di Polda Metro Jaya pada Selasa (13/8/2024). Selanjutnya, alat bukti ponsel ini akan penyidik kirim ke laboratorium digital forensik guna uji laboratorium. “Mengirim barang bukti elektronik ke laboratorium digital forensik untuk dilakukan uji laboratorium forensik,” kata Ade. Untuk diketahui, polisi menangkap AP (27), mantan kekasih sekaligus pemeran pria dalam video syur anak musisi berinisial AD (24) di rumahnya kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (9/8/2024). Awalnya, AP tidak kooperatif saat diinterogasi. Namun, setelah polisi melakukan pemeriksaan digital forensik, penyidik menemukan jejak digital video syur AD yang masih utuh dan belum disunting. Selain itu, polisi juga menemukan percakapan AP dengan beberapa pengguna akun X lainnya yang menawarkan agar video itu disebar. Dalam kasus ini, setidaknya polisi menangkap tiga orang, yakni AP, MRS (22), dan JE (35). AP dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (72.7%)