Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Kab/Kota: Jatinegara, Pondok Kelapa, Pondok Kopi
Kasus: kecelakaan, pembunuhan
Hakim Sentil Pengelola Kolam Renang yang Belum Bayar Asuransi Rp 20 Juta ke Keluarga Dante Megapolitan 12 Agustus 2024
Kompas.com
Jenis Media: Metropolitan
Hakim Sentil Pengelola Kolam Renang yang Belum Bayar Asuransi Rp 20 Juta ke Keluarga Dante Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua majelis hakim Immanuel Tarigan menyentil pengelola kolam renang Taman Air Tirta Mas Pondok Kelapa, Carlo Biran, yang belum membayarkan asuransi ke keluarga Dante, anak artis Tamara Tyasmara. Dalam sidang lanjutan kasus kematian Dante, Immanuel mempertanyakan apakah harga tiket masuk kolam renang termasuk premi asuransi. Carlo pun membenarkan bahwa harga tiket masuk kolam renang tersebut sudah termasuk dengan asuransi bagi pengunjung apabila terjadi kecelakaan di lokasi. Harga tiket masuk ke kolam renang dibanderol Rp 35.000 pada hari kerja dan Rp 45.000 pada akhir pekan. "Kalau (tiket) itu termasuk asuransi, berarti ada perjanjian antara pihak kolam renang dengan pihak asuransi. Jika si pengunjung meninggal dunia karena kecelakaan, berapa tanggungan asuransi?" tanya Immanuel di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (12/8/2024). "Sekitar Rp 20 juta," jawab Carlo secara singkat. Carlo mengakui, hingga saat ini, keluarga Dante belum menerima uang asuransi tersebut. Sebab, sejak Dante dipindahkan dari Rumah Sakit Islam Pondok Kopi, pihaknya belum bisa mendapatkan identitas Dante yang seharusnya diisi ketika berada di rumah sakit. "Dalam hal ini, kita pada saat kecelakaan itu ke rumah sakit ternyata (korban) sudah tidak (ada). Karena kan ada form yang harus diisi keluarga korban," ujar Carlo. "Ketika (korban dipindahkan) ke Rumah Sakit Jatinegara Premiere, kita sudah lost contact ," kata dia. Meski begitu, pengelola kolam renang telah memberikan santunan duka cita sebesar Rp 10 juta kepada keluarga korban. Namun, hakim Immanuel mengingatkan, pemberian santunan tidak menggantikan kewajiban pembayaran asuransi. Menurut dia, pihak pengelola seharusnya lebih proaktif dalam memastikan pemberian asuransi tersebut. "Pihak kolam bisa aktif ya, kalau tidak dapat di Pondok Kopi datang ke Premiere, kalau memang berniat untuk membayarkan asuransi itu," kata dia. Sebagaimana diketahui, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante, merupakan anak artis Tamara Tyasmara dan DJ Angger Dimas, yang tewas karena diduga ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi (33), mantan kekasih Tamara Tyasmara. Berdasarkan surat dakwaan yang diunggah di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Yudha disebut dengan sengaja merampas nyawa orang lain. "Bahwa terdakwa Yudha Arfandi dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," tulis SIPP PN Jakarta Timur, dikutip Kamis (11/7/2024). Atas perbuatannya, Yudha didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP," demikian keterangan dalam SIPP Jakarta Timur. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP," demikian keterangan dalam SIPP Jakarta Timur. Sementara, dalam dakwaan sekunder, Yudha didakwa Pasal 338 KUHP dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Di dakwaan kedua, Yudha disebut melakukan kekerasan pada anak. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (99.9%)