Sentimen
Negatif (96%)
9 Agu 2024 : 13.17

Polda Metro Buru Penyebar Pertama Video Syur Anak Musisi Megapolitan 9 Agustus 2024

9 Agu 2024 : 13.17 Views 9

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Polda Metro Buru Penyebar Pertama Video Syur Anak Musisi Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya tengah memburu penyebar pertama video syur yang diperankan anak musisi AD (24). “Betul, saat ini penyidik tengah melakukan itu (memburu penyebar pertama video syur),” ujar dia saat dikonfirmasi, Jumat (9/8/2024). Walau demikian, Ade Safri belum bisa menerangkan lebih jauh apakah sudah ada sosok yang dicurigai sebagai penyebar. Dia memohon waktu kepada awak media karena penyidik masih bekerja keras melaksanakan tugasnya. “Nanti kami update ya, mohon waktu,” tutur dia. Dengan demikian, Ade Safri memastikan bahwa dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penyebaran video AD tak berhubungan dengan tangan pertama. Dua tersangka berinisial JE (35) dan MRS (35) itu disebut mendapatkan video syur dari media sosial. “Sangat betul (dua tersangka mendapatkan video dari media sosial),” imbuh dia. Diberitakan sebelumnya, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap dua penyebar video syur mirip anak musisi. Dua pelaku berinisial JE (35) dan MRS (35) ditangkap pada 29 Juli 2024.  
MRS merupakan pemilik channel Telegram dengan username @AUDREY_DAVIS_VIRAL_2024 dan @PRESMA_JAMBI_VIRAL_TERBARU. Sementara, JE merupakan pemilik akun X dengan username @HwanDongZhou. Setelah ditangkap dan dilakukan pendalaman, penyidik setidaknya menemukan dua alat bukti yang menyatakan kedua pelaku menyebarkan video syur mirip anak musisi. Salah satu bukti kuat adalah adanya cuplikan video syur yang disimpan MRS dan JE di dalam galeri ponsel mereka. “Selain bukti kepemilikan akun medsos, kami menemukan tiga potongan video syur mirip anak artis di ponsel MRS dan satu potongan video serupa di ponsel JE,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak. Maka dari itu, berdasarkan alat bukti yang ada, keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. “Sekarang keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolda Metro Jaya,” tutup Ade Safri. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (96.2%)