Sentimen
Negatif (100%)
6 Agu 2024 : 21.02
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Syafri

Syafri

Ketua DPC PKB Taput dan Anggota DPRD Terpilih Ditangkap karena Keroyok Sopir Travel Medan 6 Agustus 2024

6 Agu 2024 : 21.02 Views 63

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Ketua DPC PKB Taput dan Anggota DPRD Terpilih Ditangkap karena Keroyok Sopir Travel Tim Redaksi MEDAN, KOMPAS.com - Polisi menangkap anggota DPRD terpilih Tapanuli Utara (Taput) berinisial SS (23), Senin (5/8/2024). Dia diciduk karena terlibat pengeroyokan terhadap sopir Travel Tiomaz bernama Ismail Tanjung (26). Selain SS, polisi juga menangkap tersangka lainnya, yakni TGL yang tak lain adalah ayah SS sekaligus ketua DPC PKB Taput. Lalu ada juga 4 tersangka lain yang ditangkap karena ikut terlibat. Mereka yakni tetangga SS berinisial GS (30), SM (23), RD (58), dan PS (44). Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (20/7/2024). Mulanya, SS memesan tiket mobil travel Tiomaz melalui aplikasi dan dia memesan bangku di nomor 3. Kala itu SS hendak ke Kota Medan . Kemudian sekitar pukul 00.05 WIB, bus travel dengan sopir IT datang menjemput SS di rumahnya di Jalan Damai, Kelurahan Pasar Siborong-borong, Taput. "Lalu SS langsung memberikan tasnya untuk dimasukkan ke mobil ke korban. Setelah tasnya masuk, lalu SS masuk ke mobil. Ternyata tempat duduk yang dipesannya nomor 3 sudah diisi orang lain," ujar Walpon dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/8/2024) Setelah itu, SS bertanya ke IT mengapa kursi yang dipesan ditempati orang lain, kemudian terjadi perdebatan antara keduanya. Tersangka SS pun akhirnya memutuskan tidak jadi naik mobil travel tersebut. "Tersangka SS lalu tidak jadi naik mobil tersebut ke Medan dan meminta tasnya kembali diturunkan. Saat tas itu diturunkan, lalu korban melemparkan tas tersebut kepada tersangka sehingga terjadi pertengkaran kembali," ujar Walpon Saat itu, awalnya IT memukul wajah SS hingga terluka, dan SS pun membalasnya. Melihat perkelahian itu, TGL dan 4 orang tetangganya membantu SS mengeroyok IT. Setelah pengeroyokan itu, kata Walpon, SS melaporkan IT ke Polsek Siborongborong dan ia pun ditangkap. "Saat IT diperiksa di Polsek Siborongborong dirinya pun mengakui kejadian tersebut, didukung dengan visum akibat luka di bagian wajah SS. Lalu dia (IT) ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. (IT) dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2,5 penjara," tambah Walpon. Lalu keluarga IT ternyata juga melaporkan pelaku ke Polres Taput. Dari penyidikan, polisi kemudian menangkap 6 tersangka. "Jadi kasus ini timbal balik, IS ditetapkan sebagai tersangka di Polsek Siborongborong atas pengaduan SS, sedangkan SS dan kawan-kawan ditetapkan sebagai tersangka di Polres Taput atas pengaduan keluarga Ismail," ujar Walpon. "Kedua pengaduan sama-sama diproses hukum, satu ditangani di Polres Taput dan satu ditangani di Polsek Siborongborong," tutup Walpon Secara terpisah, Wakil Ketua DPW PKB Sumut Syaiful Syafri membenarkan SS dan TGL merupakan kader PKB. Namun sejauh ini mereka belum mendapatkan informasi soal penangkapan tersebut. "Kami belum dapat kabar tentang itu, saya hanya membaca dari media saja, kan kami baru baca dari media, kita belum bisa komunikasi dengan mereka (SS dan TGL)," ujar Syaiful saat dihubungi Kompas.com melalui telepon seluler. Meskipun begitu, kata Syaiful, bila memang benar mereka terlibat kasus kriminal, PKB menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke pihak kepolisian. "(Intinya) lita akan laporkan ke ketua DPW PKB Sumut, ini kan menyangkut masalah hukum, kalau menyangkut masalah hukum itu kan ranah hukum ada di aparat penegak hukum," kata Syaiful. "Kalau menurut (penyidikan) mereka (SS dan TGL) adalah salah, mereka (polisi) lah yang bisa mengambil keputusan itu, kita ikuti proses hukum," tutupnya. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (100%)