Sentimen
Negatif (100%)
6 Agu 2024 : 19.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor, Tanah Sereal

Kasus: kecelakaan, pembunuhan

Tokoh Terkait
Kombes Bismo Teguh Prakoso

Kombes Bismo Teguh Prakoso

Alung Divonis 14 Tahun Penjara Usai Bunuh Kekasihnya di Bogor Megapolitan 6 Agustus 2024

6 Agu 2024 : 19.00 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Alung Divonis 14 Tahun Penjara Usai Bunuh Kekasihnya di Bogor Tim Redaksi BOGOR, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri Kota Bogor menjatuhkan hukuman vonis 14 tahun penjara terhadap Rahmat Agil Septiansyah alias Alung (20) lantaran dinilai terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Fitria Wulandari (22) pada Desember 2023 lalu. Dalam vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Irwanto terdakwa Alung disebut membunuh kekasihnya, Fitria, dan jasadnya disimpan di ruko kosong, Semeru, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. “Setelah mendengar pembelaan saudara dan pembelaan kuasa hukum terdakwa, musyawarah majelis hakim tanpa ada tekanan, tanpa ada pengaruh dari siapapun dan apapun memutuskan kepada saudara (Alung) penjara selama 14 tahun,” tegas Irwanto, Selasa (6/8/2024). Vonis hukuman 14 tahun penjara tersebut tidak sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 15 tahun. “Sebenarnya sudah masuk ke tahapan putusan itu hampir maksimal, karena tuntutan jaksa itu ada di Pasal 338 KUHP,” ujar kuasa Hukum keluarga Fitria, Dennis Ellandi Dennis. Namun, karena ada nyawa yang dihilangkan, pihak keluarga korban merasa berat untuk menerima keputusan hakim. Ayah korban, Iwan Irawan, menginginkan hukuman maksimal dijatuhkan kepada Alung. “Sebetulnya kami ingin lebih dari itu. Cuma kami tidak bisa berbuat apa-apa lagi, mungkin hukum UU sudah sekian. Tapi bagi saya sih harus lebih berat, lebih dari segitu,” ujar Iwan. Pengamatan Kompas.com di lokasi, sidang putusan digelar secara terbuka di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Kota Bogor pukul 12.00 WIB. Terlihat keluarga korban menghadiri jalannya sidang putusan oleh Majelis Hakim. Terdengar isak tangis keluarga korban saat majelis hakim membacakan putusan persidangan. Sementara itu, Alung hanya terdiam dan menunduk selama sidang vonis berlangsung. Ia mengenakan baju tahanan berwarna merah saat duduk di kursi terdakwa. Saat mendengar vonis 14 tahun penjara, Alung tidak bergeming. Selesai membacakan putusan, Irwanto bertanya langsung kepada terdakwa. “Apakah saudara menerima hasil dari persidangan?,” ujar Irwanto. “Saya menerima,” jawab Alung. Selesai sidang putusan, Alung bangkit dari kursi terdakwa. Salah satu polisi mendampingi dan membawa Alung secara terburu-buru untuk kembali ke sel tahanan melalui pintu belakang. Sebelumnya, Rahmat Agil Septiansyah alias Alung (20) ditetapkan tersangka karena diduga membunuh kekasihnya sendiri Fitria (22). Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pembunuhan itu terjadi saat keduanya menginap di wilayah Kedungjaya, Tanah Sereal, Kota Bogor, Jumat (1/12/2023) lalu. “Keduanya menginap dan pada pukul 01.00 WIB, tersangka mengungkapkan perasaannya ingin putus dengan korban," kata Bimo dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (5/12/2023). Permintaan yang diajukan Alung ditolak korban. Akibatnya, kedua pasangan sejoli yang telah berpacaran selama 11 bulan itu bertengkar hingga korban berteriak. “Teriakan itu direspons dengan tindakan pelaku yang membekap mulut korban menggunakan tangan kosong dan mengigit hidung korban," tutur Bismo. Korban yang dibekap lantas tak sadarkan diri. Alung yang melihat korban sudah tak melawan kemudian memilih untuk tidur di samping korban. Ketika waktu Subuh tiba, Alung mencoba membangunkan korban. Namun, korban tidak merespons. Mengetahui hal tersebut, Alung langsung menghubungi rekannya. Ia juga mengarang cerita kepada rekannya bahwa korban mengalami kecelakaan sepeda motor. “Tersangka bilang mau bawa (korban) ke orangtuanya dahulu. Kemudian dibonceng satu motor bertiga. Tetapi sampai di mulut gang rumah ayah korban, tersangka takut dan urungkan niatnya. Kemudian korban dibawa ke ruko Brajamustika tempat tersangka bekerja," ujar Bismo. Jasad korban kemudian dibiarkan begitu saja di dalam ruko tersebut dan korban baru ditemukan oleh warga pada Sabtu (2/12/2023). Satu hari setelah jasad korban ditemukan, Alung ditangkap. Polresta Bogor Kota juga langsung menetapkan Alung sebagai tersangka. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (100%)