Sentimen
Negatif (99%)
6 Agu 2024 : 19.09
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Batang, Bekasi

Tokoh Terkait
joko widodo

joko widodo

Soal Larangan Jual Rokok Eceran Dekat Sekolah, Pj Wali Kota Bekasi: Mulai Radius 200 Meter! Megapolitan 6 Agustus 2024

6 Agu 2024 : 19.09 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Soal Larangan Jual Rokok Eceran Dekat Sekolah, Pj Wali Kota Bekasi: Mulai Radius 200 Meter! Tim Redaksi BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan membangun kesepahaman dengan masyarakat berkait larangan penjualan rokok eceran . Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang dan pedagang tidak boleh menjualnya di kawasan sekolah atau ramai anak. "Kita bangun dulu kesepahaman dengan masyarakat dalam pelaku usaha ini, fungsi controlling sangat sulit bagaimana anak-anak sekolah itu yang ingin membeli eceran itu, orang yang menjual itu mau menolak enggak ini yang harus kita bangun kesepahaman," kata Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad, di kantor Atr/BPN Kota Bekasi, Selasa (6/8/2024). Selain itu, Gani juga mengingatkan kepada pihak sekolah agar tidak ada pedagang di sekitar lingkungannya yang menjual rokok eceran. "Sudah diingatkan juga kepada sekolah-sekolah bahwa tidak boleh ada (pedagang) yang menjual eceran (dalam) radius 200 meter dari sekolah. Itu kan sesuai dengan arahan dari pusat," kata Gani. Pemkot Bekasi terus berupaya untuk menghindarkan anak-anak dari kecanduan rokok, karena dampaknya sangat berbahaya. "Nah itu, kita ingin membangun anak-anak ini supaya fokus kepada sekolah jangan dari masa kecil sudah kecanduan rokok itu yang sebenarnya nilai positif daripada larangan tadi," ucap Gani. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (99.8%)