Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bandar Lampung
Polda Lampung Sita 7.500 Benih Lobster Senilai Rp 1,1 Miliar dari Gudang Ilegal
Beritasatu.com
Jenis Media: Regional
Bandar Lampung, Beritasatu.com - Polda Lampung menggerebek packaging house atau gudang pengemasan benih bening lobster (BBL) di wilayah Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Dari lokasi gudang ilegal tersebut, Polda Lampung menangkap dua orang dan menyita barang bukti 7.500 benih lobster bernilai miliaran rupiah.
Terungkapnya aktivitas ilegal gudang pengemasan benih lobster tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat terkait maraknya perdagangan gelap benih lobster di wilayah Kabupaten Pesisir Barat.
Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada Minggu (4/8/2024). Kedua pelaku yang ditangkap yakni, Rinaldi Hidayat (28 tahun) dan Randi Prasetyo (27).
Mereka merupakan warga Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu alat aerator, 16 toples kosong, 50 plastik bening kemasan, lima styrofoam dan 7.500 ekor benih benih lobster dalam kondisi hidup senilai Rp 1,1 miliar.
Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, kedua orang pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolda Lampung.
Direskrimsus Polda Lampung Kombes Donny Arief Praptomo mengatakan dari pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan ribuan benih lobster yang sudah dikemas plastik untuk dijual.
"Kami menemukan 7.500 benih lobster dalam 50 paket kantong plastik. Barang bukti tersebut kini sebagai sitaan. Barang bukti lainnya ada 16 toples kosong dan 1 aerator,” ujar Donny Arief Selasa (6/8/2024).
Kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Lampung. Sementara itu benih lobster yang tersita langsung pelepasliaran karena jika tidak segera lepas, benih lobster akan cepat mati.
Kedua dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana perubahan terakhir pada UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dengan pelanggaran undang-undang tersebut, kedua pelaku terancam hukuman 10 pidana penjara.
Sentimen: negatif (84.2%)