Sentimen
Positif (94%)
6 Agu 2024 : 15.27

Segini Gaji dan Tunjangan Anggota DPR

6 Agu 2024 : 15.27 Views 6

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Menjadi anggota legislatif seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) seakan sudah menjadi hal yang mudah untuk dilakukan. Ramai orang hingga artis yang mencoba peruntungan menjadi anggota DPR.

Namun, menjadi anggota DPR tidaklah mudah karena harus mengemban amanat seluruh rakyat Indonesia. Lantas, berapakah gaji dan tunjangan anggota DPR? Berikut ini informasinya.

Gaji pokok dan tunjangan yang diterima oleh anggota DPR sudah diatur dalam surat yang dibuat sekretaris jenderal (sekjen) DPR RI NO.KU.00/9414/DPRRI/XII/2010.

Tidak hanya itu, gaji dan tunjangan anggota DPR juga diurus langsung oleh menteri keuangan, dalam surat nomor S-520/MK.02/2015. Sementara itu, untuk besaran nominalnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.

Gaji Anggota DPR
Pada PP Nomor 75 Tahun 2000 Pasal 1 menjelaskan besaran gaji pokok anggota DPR sebagai berikut.

Ketua DPR: Rp 5.040.000.
Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000.
Anggota DPR: Rp 4.200.000.

Gaji yang diterima bersifat semakin tinggi jika jabatannya semakin tinggi. Tidak hanya gaji pokok, anggota DPR juga menerima tunjangan mulai dari tunjangan keluarga hingga tunjangan kebutuhan sehari-hari.

Tunjangan Anggota DPR
Tunjangan yang diterima anggota DPR mulai dari uang sidang sebesar Rp 2.000.000, asisten anggota sebesar Rp 2.250.000, tunjangan beras sebesar Rp 30.090 per jiwa setiap bulannya, dan tunjangan pajak penghasilan (Pph) sebesar Rp 2.699.813.

Anggota DPR juga menerima tunjangan untuk istri sebesar 10% dari gaji pokok dan tunjangan untuk dua orang anak sebesar 2% dari gaji pokok, berikut ini rinciannya.

Tunjangan untuk Istri
Ketua DPR: Rp 504.000 per bulan.
Wakil Ketua DPR: Rp 462.000 per bulan.
Anggota DPR: Rp 420.000 per bulan.

Tunjangan Dua Orang Anak
Ketua DPR: Rp 201.600 per bulan.
Wakil Ketua DPR: Rp 184.000 per bulan.
Anggota DPR: Rp 168.000 per bulan.

Anggota DPR juga menerima tunjangan untuk jabatannya dan kehormatan sebagai anggota DPR, berikut ini rinciannya.

Tunjangan Jabatan Anggota DPR
Ketua DPR: Rp 18.900.000 juta per bulan.
Wakil Ketua DPR: Rp 15.600.000 juta per bulan.
Anggota DPR: Rp 9.700.000 juta per bulan.

Tunjangan Kehormatan Anggota DPR
Ketua DPR: Rp 6.690.000 per bulan.
Wakil Ketua DPR: Rp 6.450.000 per bulan.
Anggota DPR: Rp 5.580.000 per bulan.

Para anggota DPR juga mendapat tunjangan untuk kebutuhan sehari-harinya, seperti tunjangan komunikasi, listrik dan telepon, dan biaya perjalanan harian. Berikut ini rinciannya.

Tunjangan Komunikasi Anggota DPR
Ketua DPR: Rp 16.468.000 per bulan.
Wakil Ketua DPR: Rp 16.009.000 per bulan.
Anggota DPR: Rp 15.554.000 per bulan.

Tunjangan Listrik dan Telepon Anggota DPR
Ketua, wakil, dan anggota DPR: Rp 7.700.000.

Tunjangan Biaya Perjalanan Harian Anggota DPR
Uang harian daerah tingkat I: Rp 5.000.000 per hari.
Uang harian daerah tingkat II: Rp 4.000.000 per hari.
Uang representasi daerah tingkat I: Rp 4.000.000 per hari.
Uang representasi daerah tingkat II: Rp 3.000.000 per hari.

Dengan banyaknya gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPR, masyarakat pasti menuntut kinerja terbaik dari para anggota.

Sentimen: positif (94.1%)