Sentimen
Negatif (100%)
5 Agu 2024 : 16.36
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya, Jember, Ponorogo, Trenggalek, Pacitan

Sekap Kakek di Trenggalek dan Rampas Uang Rp 14 Juta, Pria Asal Jember Ditangkap Surabaya 5 Agustus 2024

5 Agu 2024 : 16.36 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Sekap Kakek di Trenggalek dan Rampas Uang Rp 14 Juta, Pria Asal Jember Ditangkap Tim Redaksi TRENGGALEK, KOMPAS.com - Aksi penyekapan dan perampasan uang terjadi di Kabupaten Trenggalek , Jawa Timur. Korban dalam kejadian ini yaitu seorang kakek berinisial LK (81), warga Desa Jambu, Kecamatan Tugu, Trenggalek. Sedangkan pelaku berjumlah tiga orang, satu di antaranya sudah ditangkap. Pelaku yang sudah ditangkap berinisial MS (46), warga Dusun Krajan, Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Ia ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Trenggalek di wilayah Jember. Dari hasil pemeriksaan, uang hasil kejahatan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi serta taruhan judi online. "Pelaku ada tiga orang, satu tertangkap, dua lainnya dalam pengejaran anggota," kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin dalam penyampaian rilis di Mapolres Trenggalek, Senin (5/8/2024). Menurutnya, para pelaku menentukan sasaran secara acak. "Dalam menentukan sasaran, dilakukan para pelaku secara acak. Kebetulan, sasaran kali ini membawa uang Rp 14 juta," terang Zainul Abidin. Kasus tersebut berawal ketika korban LK hendak membeli jamu di ruko kawasan Jagalan, Kelurahan Ngantru, Trenggalek, pada Sabtu (20/7/2024). "Kejadian sekitar pukul 07.00 WIB, Sabtu (20/7/2024). Karena masih pagi, kios jamu belum buka, dan korban menunggu di tepi jalan," terang Zainul. Di tepi jalan tersebut, korban didatangi satu mobil dan salah satu penumpang turun berusaha menarik tangan korban agar masuk ke dalam mobil. "Pelaku ini memaksa korban untuk masuk dalam mobil, dan bilang akan mengantar korban keliling," ujar Zainul. Setelah masuk mobil, korban mengetahui ada pelaku lain yang berjumlah total tiga orang. Salah satu dari pelaku yang di dalam mobil tersebut, lantas merebut dan membuka tas yang dibawa korban. Tas itu berisi uang sebesar Rp 14 juta. "Korban sempat mempertahankan tasnya ketika diminta paksa oleh pelaku, hingga tali tas putus," terang Zainul Abidin. Tidak hanya itu, korban LK selama dalam mobil juga mengalami kekerasan yakni mulut dan hidung disekap dengan tangan pelaku. "Mulut korban disekap, dan diancam akan dibuang ke Kabupaten Pacitan apabila berteriak. Korban juga diancam akan disakiti," terang Zainul. "Akibatnya, korban sempat mengalami pendarahan di bagian hidung" sambung Zainul. Setelah para pelaku menguasai harta korban, kemudian pelaku meninggalkan korban di tepi jalan wilayah Kelurahan Tamanan, Trenggalek. Hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. "Korban ini diajak keliling berputar-putar oleh pelaku, sambil diancam. Kemudian diturunkan dan ditinggalkan di Jalan Raya Trenggalek-Ponorogo wilayah Kelurahan Tamanan, Trenggalek," terang Zainul. Dari penyelidikan polisi terhadap tersangka MS, uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup serta taruhan judi online . "Uang sudah dibagikan para tersangka, untuk kebutuhan pribadi dan judi online ," terang Zainul. Zainul mengatakan, uang sebesar Rp 14 juta yang dibawa kakek LK tersebut rencananya akan ditabung ke bank. Sembari menunggu jam operasional bank buka, kakek LK terlebih dulu hendak membeli jamu namun kiosnya masih tutup. "Uang itu merupakan hasil penjualan padi, jagung, hewan ternak, serta buruh tani. Uang korban tersebut dikumpulkan di rumah dan setelah terkumpul akan ditabungkan ke bank," terang Zainul. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. "Pelaku diancam hukuman paling lama 12 tahun penjara," ujar Zainul Abidin. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (100%)