Sentimen
Negatif (99%)
5 Agu 2024 : 17.32
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi, Tipikor

KPK Sita Uang Rp 4,6 Miliar, Tas Mewah, hingga Perhiasan Terkait Kasus LPEI

5 Agu 2024 : 17.32 Views 8

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang, tas mewah, hingga perhiasan terkait penyidikan kasus pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Penyitaan itu dilakukan sebagai hasil dari rangkaian penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK pada dua rumah dan satu kantor swasta yang berlokasi di Balikpapan, Kalimantan Timur sejak 31 Juli 2024 hingga 2 Agustus 2024.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan, di antaranya berupa uang kurang lebih Rp 4,6 miliar, enam unit kendaran, 13 buah logam mulia, sembilan jam tangan, 37 tas mewah, kurang lebih 100 perhiasan antaranya cincin, kalung, gelang, anting, dan liontin, serta barang bukti elektronik (BBE) berupa laptop dan hard disk, serta beberapa dokumen,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/8/2024).

KPK menduga barang-barang tersebut memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi di LPEI yang tengah diusut saat ini. Lembaga antikorupsi itu selanjutnya akan mendalami lebih lanjut barang-barang yang disita.

“Semuanya diduga ada keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik,” ungkap Tessa.

Diketahui, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. “Untuk diketahui bahwa per tanggal 26 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia,” kata Tessa Mahardhika, Rabu (31/7/2024).

Dia menjelaskan, penyidikan dalam kasus tersebut masih terus dilakukan KPK. Lembaga antikorupsi itu terus menggali keterangan saksi maupun menyita berbagai barang bukti.

Untuk kasus ini juga, KPK telah menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap tujuh orang. Mereka dicegah ke luar negeri demi kelancaran penyidikan sehingga para pihak tersebut dapat tetap berada di Indonesia ketika keterangannya dibutuhkan KPK.

“Pada tanggal 29 Juli 2024 KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 981 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tujuh orang warga negara Indonesia. Larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku selama enam bulan ke depan,” ungkap Tessa.

Sentimen: negatif (99.9%)