Sentimen
Negatif (98%)
5 Agu 2024 : 16.52
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya

Kasus: pembunuhan, penganiayaan

Ronald Tannur Bebas, Jaksa Resmi Daftarkan Kasasi ke MA Surabaya 5 Agustus 2024

5 Agu 2024 : 16.52 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Ronald Tannur Bebas, Jaksa Resmi Daftarkan Kasasi ke MA Tim Redaksi SURABAYA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mendaftarkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) merespons putusan hakim dalam perkara pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur pada Senin (5/8/2024). Menurut Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jatim Agustian Sunaryo, JPU meregistrasi upaya hukum kasasi ke Pengadilan Negeri Surabaya. "Setelah meregistrasi kasasi, kami punya waktu 14 hari lagi untuk menyusun memori kasasi," katanya kepada wartawan di kantor Kejati Jatim. Dia mengatakan, hari ini juga akan menggelar ekspose untuk membahas memori kasasi. "Tidak sampai 14 hari selesai, nanti kami langsung serahkan ke Mahkamah Agung lewat Pengadilan Negeri Surabaya," ujarnya. Ada dua poin yang akan ditekankan dalam memori kasasi tersebut, yakni majelis hakim yang dianggap tidak melakukan proses hukum sebagaimana mestinya, dan cara mengadili majelis hakim yang menurut pihaknya tidak dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Ada dua poin penting dalam memori kasasi, pertama menurut kami majelis hakim tidak melakukan proses hukum sebagaimana mestinya, dan cara mengadili majelis hakim yang menurut pihaknya tidak dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku," jelasnya. Dalam perkara tersebut, majelis hakim yang dipimpin Erintuah Damanik memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur. Dalam amar putusan, terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban, Dini Sera Afriyanti. Selain itu, terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban disaat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. "Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata hakim. Hakim juga meminta jaksa membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa dan mengeluarkan terdakwa dari tahanan. Dua poin pertimbangan majelis hakim membebaskan terdakwa. Pertama, hakim meyakini tidak ada satu pun saksi yang menyatakan penyebab kematian korban. Kedua, majelis hakim meyakini meninggalnya korban akibat dari alkohol yang berada di dalam lambung korban. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (98.4%)