Sentimen
Positif (93%)
8 Jul 2024 : 13.34
Partai Terkait

Penerimaan bruto Kanwil DJP Jakbar capai Rp35,24 triliun hingga Juni

8 Jul 2024 : 13.34 Views 9

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Metropolitan

Jakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat mencatat penerimaan bruto sebesar Rp35,24 triliun dan penerimaan neto sebesar Rp31,65 triliun atau 48,82 persen dari target APBN sebesar Rp64,83 triliun hingga 30 Juni 2024. 

Adapun secara nasional, sampai dengan 30 Juni 2024, penerimaan bruto sebesar Rp1.063,83 triliun dan penerimaan neto sebesar Rp893,89 triliun atau 44,94 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp1.988,88 triliun.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar menjelaskan bahwa pertumbuhan realisasi penerimaan pajak yang meningkat sebesar 4,19 dari tahun lalu menjadikan Kanwil DJP Jakarta Barat secara nasional berada pada posisi pertumbuhan tertinggi ketujuh.

"Ini tidak lepas dari kontribusi wajib pajak dalam mematuhi kewajiban perpajakan," kata Farid
di Jakarta Barat (Jakbar) pada Senin.

Baca juga: Jakbar intensifkan penarikan pajak seiring perubahan status Jakarta

Farid mengapresiasi para wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar. Apresiasi juga disampaikan kepada ​​​​​​instansi, lembaga, asosiasi atau pihak ketiga lain yang berkontribusi dalam pertukaran data sehingga target penerimaan yang diamanahkan kepada Kanwil DJP Jakarta Barat dapat diraih.

Capaian Kanwil DJP Jakbar Semester I tahyun 2024 berdasarkan jenis pajaknya terdiri dari Pajak Penghasilan sebesar Rp15,65 triliun, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebesar Rp15,98 triliun.

"Kemudian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) negatif sebesar Rp538,94 juta, Pendapatan PPh DTP sebesar Rp1,38 juta, dan ajak lainnya sebesar Rp20,91 miliar," kata​​​​​​ Farid.

Selain itu, empat sektor kegiatan usaha di Jakarta Barat yang memberi kontribusi dominan sebesar 75,84 persen terhadap realisasi penerimaan adalah sektor perdagangan sebesar Rp15,30 triliun (48,35 persen).

"Kemudian sektor industri pengolahan sebesar Rp5,28 triliun (16,69 persen), sektor pengangkutan pergudangan sebesar Rp1,87 triliun (5,92 persen), dan sektor konstruksi sebesar Rp1,54 triliun (4,88 persen)," tutur Farid.

Baca juga: Wali Kota Jakarta Barat minta PNS taat bayar pajak

Sementara itu, dari sisi kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), kinerja Kanwil DJP Jakarta Barat sampai dengan 30 Juni 2024 telah mencapai 82,80 persen atau telah menerima 341.629 SPT dari target sebanyak 412.582 SPT.

Farid menyebutkan bahwa Kanwil DJP Jakarta Barat membuka diri untuk menampung masukan masyarakat demi tetap menjaga komitmen dan integritas.

"Dengan cara itu, kita bisa bekerja sama untuk mengawal pencapaian target penerimaan pajak untuk pembangunan bangsa," kata Farid.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024

Sentimen: positif (93.4%)