Sentimen
Positif (47%)
5 Agu 2024 : 06.24
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Sanksi diskualifikasi calon kepala daerah tidak lapor dana kampanye dihapus, begini penjelasan KPU

5 Agu 2024 : 06.24 Views 2

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Politik

ilustrasi freepik Sanksi diskualifikasi calon kepala daerah tidak lapor dana kampanye dihapus, begini penjelasan KPU Dalam Negeri    Nandang Karyadi    Minggu, 04 Agustus 2024 - 22:49 WIB

Elshinta.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menghapus sanksi diskualifikasi calon kepala dan wakil kepala daerah peserta Pilkada 2024 yang tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye. Komisioner KPU RI Idham Kholik saat wawancara di Radio Elshinta Minggu (4/8/2024) menjelaskan sanksi diskualifikasi peserta Pilkada 2024 tidak diatur dalam UU Pilkada nomor 10 tahun 2016.

"Berbeda dengan UU Pemilu apabila peserta pemilu, calon presiden/calon wakil presiden yang tidak melaporkan dana kampanye bisa didiskualifikasi. Dalam pilkada sebelumnya seperti pilkada tahun 2018-2020 sanksi diskualifikasi tersebut telah dihapus," kata Idham Kholik.

Idham Kholik menambahkan KPU mengatakan dalam menyusun peraturan teknis harus memperhatikan ketentuan Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 12 tahun 2011 tentang peraturan perundang-undangan di Indonesia. Yakni ada anak tangga hukum atau hierarki hukum, peraturan yang ada di bawah UU tidak boleh melampaui aturan UU.

"Kalau sekiranya sebuah aturan di bawah UU diduga bertentangan dengan peratuan UU itu sendiri, dalam pasal 9 ayat 2 UU no 12/2011, pasal tersebut dilakukan judicial revew di MA.  KPU berkomitmen tidak ingin menjadi lembaga super bodi atau tidak akan mengatur sesuatu yang tidak diatur UU, " papar idham Kholik.

Idham Kholik menegaskan KPU berencana memberikan sanksi kepada peserta Pilkada 2024 dilarang melakukan kegiatan kampanye selama 60 hari jika tidak melaporkan dana kampanye. Rencana sanksi larangan kampanye sudah ada dalam Rancangan Peraturan KPU tentang dana kampanye.

"Kami saat ini sedang komunikasi dengan pembentuk UU DPR dan pemerintah menyampaikan permohonan agar diberikan kesempatan melakukan konsultasi mengenai hal tersebut terutama Komisi II DPR. Dan yakin dalam waktu yang tidak lama kami akan diberika kesempatan," ujar Idham.

Idham Kholik meyakini semua perserta Pilkada 2024 dan partai politik pengusung bisa memahami. Dalam waktu dekat KPU akan menyampaikannya secara komprehensif.

“Semua peserta pilkada tentunya akan memanfaatkan masa kampanye dengan seoptimal ataupun semaksimal mungkin untuk diyakini pemilih, oleh karena itu hal yang sifatnya administratif juga harus dipenuhi, karena demokrasi yang baik disertai dengan pelaksanaan prinsip terbuka prinsip transparansi,” ujar Idham.

Idham menuturkan banyak studi di dalam kajian kepemiluan yang dilakukan oleh periset internasional, bahwa transparansi menjadi kunci penting dalam mewujudkan demokrasi yang baik, sehingga meyakini peserta pilkada ke depan dapat memahami, karena hal ini merupakan bagian penting dari komitmen kehidupan berbangsa dan lebih spesifiknya kehidupan berdemokrasi di indonesia.

“Partai politik pengusung ataupun yang ditetapkan sebagai peserta pilkada memiliki komitmen untuk melakukan pematangan demokrasi, yang diawali dari kepatuhan terhadap aturan kampanye ataupun aturan pelaporan dana kampanye,” katanya.

KPU akan  mendorong partisipasi masyarakat dan jurnalis untuk menjadikan isu ini sebagai isu penting. Idham Kholik mengakui tantangan bagi KPU bahwa laporan dana kampanye betul-betul transparan, "ini tantangan tersendiri," ujarnya.

"Jika mereka (peserta pilkada) tidak patuh, mereka siap berhadapan dengan publik yang kritis. Apalagi Bawaslu yang tentunya akan melakukan pengawasan lebih partisipatif," tutup Idham Kholik (der/ter/nak)

Sumber : Radio Elshinta

Sentimen: positif (47.1%)