Sentimen
Tokoh Terkait

Kombes Ade Ary Syam Indradi

Ade Ary Syam
10 Viral Video Perempuan Marah karena Merasa Dikuntit Polisi, Ini Penjelasan Polda Metro Megapolitan
Kompas.com
Jenis Media: Metropolitan
Viral Video Perempuan Marah karena Merasa Dikuntit Polisi, Ini Penjelasan Polda Metro Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah video yang menarasikan anggota polisi tengah menguntit seorang perempuan untuk menandatangani berkas, viral di media sosial (medsos). Salah satunya dibagikan akun TikTok @lugastv.id, Kamis (1/8/2024). Dalam video itu, terdapat tiga pria yang disebut merupakan anggota Polda Metro Jaya . Perekam mengatakan, ketiga anggota Polda Metro memintanya untuk menandatangani berita acara tanpa membuat janji lebih dulu. Menurut perekam, polisi seharusnya membuat surat resmi jika meminta seseorang untuk menandatangani berkas. “Kalau tanda tangan berita acara atau apa, panggil dong. Biar ada kejelasan. Ini sudah malam, saya diikuti,” kata perekam yang merupakan seorang wanita. Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi membantah adanya penguntitan yang dilakukan anggotanya. Menurut dia, anggota dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sedang melengkapi perkara jual-beli apartemen dengan tersangka berinisial IF. Karena penyidik ingin melakukan pelimpahan berkas ke kejaksaan dan IF tak diketahui keberadaannya, penyidik lalu memutuskan melakukan penggeledahan di rumah tinggal serta kantor tersangka pada 29 Juli 2024. Penggeledahan dilakukan untuk mencari jejak keberadaan IF yang belum diketahui keberadaannya. “Saat proses penggeledahan, penyidik dilengkapi surat perintah geledah dan juga didampingi oleh saudari A (anak tersangka), Saudara Kamarudin Simanjuntak (kuasa hukum tersangka), serta saksi dari keamanan gedung dan kompleks rumah tersangka, seperti Pak RT,” tutur Ade Ary dalam keterangannya. Dua hari setelahnya, penyidik berupaya meminta tanda tangan kepada sejumlah orang yang mengetahui penggeledahan itu. Hal itu dilakukan karena harus ada berkas acara penggeledahan yang diserahkan penyidik kepada atasannya. “Dalam rangka melengkapi persyaratan formil penggeledahan, yaitu berkas acara penggeledahan, penyidik mendatangi para pihak yang turut hadir dalam proses penggeledahan untuk meminta tanda tangan,” ungkap Ade Ary. Namun ketika hendak meminta tanda tangan A, penyidik tak mendapatkan izin untuk bertemu A di kantor milik tersangka. Sementara, penyidik sudah mendapatkan tanda tangan dari Ketua RT dan pihak keamanan dari tempat tinggal IF. “Jadi penyidik sudah berusaha membangun komunikasi, baik melalui pihak keamanan dan juga secara langsung kepada saudari A yang merupakan anak tersangka, tetapi tidak mendapat respons,” ucap Ade Ary. Penyidik akhirnya mencoba mencari A ke rumah kos yang dihuninya untuk meminta tanda tangan. Namun, dalam perjalanan, penyidik melihat A sedang makan di rumah makan bersama teman-temannya. Penyidik lalu menunggu A dan teman-temannya selesai makan dari kejauhan, kemudian penyidik baru menghampiri tempat duduk A. “Setelah memastikan mereka selesai makan dan sedang berdiskusi santai di tempat yang sama, penyidik mendatangi yang bersangkutan untuk memastikan apakah dirinya berkenan untuk membaca dan menandatangani berkas acara penggeledahan,” kata Ade Ary. Ade Ary menyebut, ketika penyidik baru membuka komunikasi dengan memperkenalkan diri, penyidik disambut dengan tak ramah. A disebut mengeluarkan berbagai kalimat dengan suara keras. Penyidik lalu memutuskan untuk pergi dan berkesimpulan bahwa A tidak ingin menandatangani berkas. “Ketika penyidik baru membangun komunikasi dengan cara memperkenalkan diri dan juga menyampaikan maksud serta tujuan kedatangan, pihak saudari A beserta rekan-rekannya sudah mengeluarkan berbagai macam kalimat dengan suara yang keras,” ucap Ade Ary. “Penyidik lalu pergi meninggalkan lokasi dengan anggapan saudari A tidak mau menandatangani berkas acara penggeledahan,” sambung dia. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (66.6%)