Sentimen
Negatif (99%)
4 Agu 2024 : 06.42
Informasi Tambahan

Kasus: kecelakaan

Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor Berlaku 2025, Fitra Eri: Tidak Boleh Dimonopoli Satu Institusi

4 Agu 2024 : 06.42 Views 9

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Ekonomi

Jakarta, Beritasatu.com - Pengamat otomotif Fitra Eri menegaskan, apabila asuransi wajib kendaraan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga atau third party liability (TPL) terkait kecelakaan diberlakukan, maka tidak boleh dimonopoli oleh satu institusi saja.

"Saya berharap ketika ada kewajiban asuransi kendaraan ini diberlakukan, masyarakat boleh memilih asuransinya sendiri selama asuransi itu memang terdaftar dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," katanya kepada Beritasatu.com, Sabtu (3/8/2024).

Ia menegaskan, jangan sampai terjadi monopoli asuransi yang dikuasai oleh hanya satu perusahaan milik pemerintah atau BUMN saja. Jadi harus ada banyak yang terlibat dan terjadi persaingan di antara perusahaan asuransi, agar harganya makin kompetitif untuk konsumen dan mereka juga berlomba-lomba memberikan pelayanan terbaik.

Meskipun demikian, Fitra setuju dengan adanya kewajiban asuransi kendaraan bermotor ini asal tidak hanya dikaitkan dengan kendaraannya saja, tetapi juga dengan pengemudinya.

"Kalau di luar negeri pengemudi yang berisiko tinggi kecelakaan, dia akan membayar premi lebih besar. Sedangkan pengemudi yang lebih rendah risiko kecelakaan, cukup membayar premi dengan harga lebih rendah," terangnya.

Jadi, seperti track record kecelakaan bisa merugikan bagi pihak yang sering mengalami kecelakaan, karena harus membayar asuransi lebih mahal. Sementara orang yang jarang atau belum pernah kecelakaan, bisa menikmati asuransi dengan harga yang lebih murah. Hal itu sudah dijalankan di negara-negara lain.

"Jadi saya pikir asuransi untuk semua pengemudi dan kendaraan yang ada di jalan umum itu semestinya akan membawa hal yang baik untuk kita semua. Kita jadi merasa lebih terlindungi, tetapi tata cara pelaksanaannya jangan sampai dimonopoli satu perusahaan, jangan sampai hanya menguntungkan satu institusi saja," ucapnya.

"Ini tujuannya untuk bersama dan sebaiknya juga untuk membuat kondisi di jalan raya menjadi semakin aman, sekaligus bisa mencegah perselisihan berlanjut, jika terjadi suatu insiden di jalan," tambah Fitra.

Selain itu, kewajiban asuransi kendaraan bermotor bukan hanya pertanggungan untuk kendaraan sendiri saja, tetapi juga pertanggungan untuk orang lain yang menjadi korban.

"Jadi ketika terjadi kecelakaan, kita tak perlu lagi itu ribut masalah ganti rugi dan segala macam. Tinggal asuransinya si penabrak yang nanti akan berkomunikasi dengan asuransi yang tertabrak, maka masalah bisa diselesaikan. Kebijakan ini sudah diterapkan di negara-negara maju," urai dia.

Menurutnya, kendaraan bermotor atau pengemudi tidak boleh sama sekali mengendarai kendaraan di jalan umum kalau tidak dilengkapi dengan asuransi.

"Karena asuransi itu bertujuan bukan hanya untuk melindungi kita ketika terjadi kecelakaan dari kerugian, tetapi juga dari orang lain yang mungkin menjadi korban dari kita di jalan dan bisa melindungi si korban kecelakaan," papar dia.

Sentimen: negatif (99.4%)