Sentimen
Negatif (100%)
3 Agu 2024 : 12.38
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba, penganiayaan

Tokoh Terkait
harmoko

harmoko

Tak Terima Suaminya Ditangkap atas Kasus Narkoba, IRT di Sebatik Ajukan Praperadilan Regional 3 Agustus 2024

3 Agu 2024 : 12.38 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Tak Terima Suaminya Ditangkap atas Kasus Narkoba, IRT di Sebatik Ajukan Praperadilan Tim Redaksi NUNUKAN, KOMPAS.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Pulau Sebatik, Nunukan , Kalimantan Utara (Kaltara), Jumriani, mendaftarkan praperadilan untuk kasus suaminya, SD, yang diamankan Satreskoba Polres Nunukan dengan tuduhan pemasok narkoba. Jumriani tak terima dengan cara polisi melakukan penangkapan yang dianggapnya arogan dan tidak memenuhi prosedur hukum. "Bagaimanapun namanya penangkapan tentu ada surat resmi yang ditunjukkan kepada keluarga sebagai dasar. Faktanya mereka (polisi) main geledah rumah dan main tangkap seenaknya. Baru tidak ada juga barang bukti di rumah mereka dapat," ujar Jumriani melalui pengacaranya, Harmoko, Minggu (3/8/2024). Permohonan praperadilan telah diajukan Harmoko pada Selasa (30/7/2024) ke PN Nunukan. Surat pengajuan Prapid dibalas melalui relaas panggilan untuk pemohon dengan Nomor 2/Pid.Pra/2024/PN Nunukan. Harmoko selaku pemohon Prapid diminta datang ke PN Nunukan pada Selasa, 6 Agustus 2024 pukul 10.00 Wita. "Kita akan uji terkait sah tidaknya cara polisi melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan sejumlah barang klien kami, sampai tahap penetapan tersangka," ujar Harmoko lagi. Dituturkan Harmoko, penggerebekan rumah kliennya, SD, dilakukan sejumlah polisi pada 14 Juli 2024, tanpa SOP yang seharusnya. Saat penangkapan, petugas tidak menunjukkan surat tugas penggeledahan maupun surat penangkapan kepada keluarga klien. Penangkapan SD hanya berdasar dari isyarat keponakan SD bernama KT. Padahal, menurut Harmoko, KS menyebut nama kliennya bukan dalam maksud sebagai pemasok/pemilik narkoba yang diamankan di rumah KT. "Dasar polisi atau penyidik menggeledah dan menangkap klien kami SD, adalah dari omongan KT yang diamankan di salah satu rumah berjarak 2 km dari rumah klien kami. Itupun bukan maksud menunjuk klien kami sebagai pemasok, tapi maksudnya agar klien kami bisa menolong dia saat terjerat kasus seperti yang terjadi," jelasnya. Maksud dari KT, lanjut Harmoko, diperkuat dengan niatnya untuk mencabut keterangan yang tertuang dalam BAP, namun tidak dikabulkan oleh penyidik. Adapun materi praperadilan nantinya juga menyasar atas dugaan penganiayaan terhadap SD oleh oknum polisi. "Tanggal 17 Juli 2024, 3 hari setelah penangkapan, saya datang ke Polres Nunukan untuk berbicara dengan klien kami SD. Terlihat wajahnya biru bengkak. Dia mengaku dipukuli dan dipaksa mengaku telah memasok barang ke KT," imbuhnya. Harmoko mengambil gambar kondisi wajah SD, terlihat bagian mata kiri dan rahang sebelah kanan mengalami luka lebam. Surat penangkapan SD, lanjut Harmoko, baru ditunjukkan polisi pada Jumat 19 Juli 2024 saat ia mempertanyakan hal tersebut. Sehingga muncul dugaan, apakah benar surat penangkapan tersebut dibuat pada hari penangkapan pada 14 Juli 2024, atau baru saja dibuat. "Materi materi itu, akan kita uji dalam persidangan nanti. Kita sudah siapkan bukti surat dan saksi fakta," tegasnya. Satreskoba Polres Nunukan mengamankan dua pelaku narkoba, KT dan SD, di Jalan Imam Amin, Desa Setabu, Sebatik, pada Minggu, 14 Juli 2024. Saat itu, polisi mengamankan KT dengan barang bukti sabu-sabu dengan berat sekitar 6 gram. KT menyebut nama SD yang menjadi dasar polisi melakukan penggeledahan dan mengamankan SD. Dikonfirmasi atas adanya gugatan praperadilan atas kasus penangkapan tersebut, Kasat Reskoba Polres Nunukan, AKP Sony Dwi Hermawan, tak mau berkomentar banyak. "Kalau memang diprapidkan, kita akan mengikuti prosesnya," jawabnya. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (100%)