Sentimen
Negatif (98%)
3 Agu 2024 : 13.29
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bangka, Palembang, Ogan Komering Ulu

Tokoh Terkait

Akui Merampok, Sutikno Dijadikan Saudara Angkat jika Hadijin Divonis Bebas Regional 3 Agustus 2024

3 Agu 2024 : 13.29 Views 27

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Akui Merampok, Sutikno Dijadikan Saudara Angkat jika Hadijin Divonis Bebas Tim Redaksi PALEMBANG, KOMPAS.com - Keluarga Hajidin (47) yang menjadi terdakwa atas tuduhan kasus perampokan di Dusun VII Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan , berniat menjadikan Sutikno (38) sebagai saudara angkat bila nantinya divonis bebas. Niat tersebut disampaikan langsung kakak kandung Hajidin, yakni Harun (56). Harun mengatakan, pengakuan Sutikno sewaktu sidang yang menyebut bahwa adiknya tidak ikut terlibat dalam perampokan membuat keluarga menjadi lega. Sebab, upaya mereka yang selama ini untuk membuktikan bahwa Hajidin bukanlah pelaku perampokan mulai menemukan titik terang. "Kami sudah menyampaikan niat untuk mengangkat Sutikno sebagai saudara angkat, karena sangat membantu keluarga kami dengan pengakuannya yang menyebut Hajidin tidak terlibat," kata Harun ketika berada di Palembang, Sabtu (3/8/2024). Menurut Harun, sejak adiknya ditahan atas tuduhan kasus perampokan di rumah Wagirin, ia pun langsung datang ke Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur dari Bangka Belitung. Sebagai saudara kandung, Harun pun tak yakin adiknya itu terlibat. Sebab, selama ini Hajidin dikenal sebagai sosok yang tak pernah tersangkut masalah hukum. Bahkan, untuk menghidupi keluarganya, Hajidin rela berjualan sayur keliling sampai ke pelosok wilayah Lampung. "Dia jualan dari jam 12 malam sudah keluar rumah, ke pasar beli sayur. Subuh langsung pergi lagi ke arah Lampung untuk berjualan keliling, siang pulang ke rumah istirahat sebentar. Bagaiamana bisa adik saya dituduh merampok?" tanya Harun. Harun adalah salah satu orang pertama yang mengetahui keberadaan Sutikno. Mulanya ia mencari tahu siapa saja yang terlibat dalam kasus perampokan di kediaman Wagirin. Tanpa diduga, seseorang menemuinya dan menjelaskan agar keluarganya segera menemui Sutikno yang tinggal di Marga Raya, RT 001, RW 003, Desa Sumber Agung, Kecamatan Belitang Jaya, OKU Timur. Mendapatkan kabar tersebut, Harun bersama seorang keluarganya lagi langsung menuju ke sana untuk menemui Sutikno. "Pak Tikno (Sutikno) waktu itu lagi memanggul kayu ikut gotong-royong pembangunan masjid langsung saya temui," ujarnya. Ketika bertemu, Harun menceritakan bahwa adiknya, Hajidin, kini telah disidang dan ditahan atas tuduhan kasus perampokan. Hati Sutikno pun kemudian tergerak. Ia mengakui perbuatannya dan ingin bertaubat. Sutikno lalu bergegas mengganti baju dan ikut Harun menuju Pengadilan Negeri Kayuagung Kabupaten OKI untuk menjadi saksi dalam persidangan. "Saya betul-betul terkejut dan tidak menduga Sutikno langsung mengakuinya. Dia bilang, ayo sekarang ke Pengadilan, saya mengakui semuanya,"jelas Harun. Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (30/7/2024), Sutikno pun dihadirkan oleh kuasa hukum. Ia pun disumpah dan mengakui segala perbuatannya, termasuk tiga orang rekannya lain yang juga ikut terlibat. "Pak Tikno ini waktu saya temui juga bukan orang berada, rumahnya juga gubuk. Mungkin karena tekanan ekonomi dia jadi seperti itu, sehingga kami juga mau mengangkatnya jadi saudara," kata Harun. Sementara itu, Kuasa Hukum Hajidin dan Sutikno, Anto Astari mengatakan, pengakuan saksi kunci mereka menjadi bukti baru bahwa kliennya tidak terlibat. Anto pun meyakini Hajidin akan dibebaskan dari segala tuntutan dan divonis bebas. "Kami yakin hakim akan menjadikan ini petunjuk dan bukti baru membebaskan klien kami dari jeratan hukum. Selasa nanti akan dilanjutkan sidang tuntutan, kita lihat saja hasilnya seperti apa yang disampaikan JPU," kata Anto. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (98.4%)