Sentimen
Negatif (100%)
3 Agu 2024 : 09.08
Informasi Tambahan

Event: Ibadah Haji

Kasus: korupsi, nepotisme, Tipikor, KKN

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Penyelenggaraan Haji Kemenag Dibayangi Pansus DPR dan Laporan di KPK... Nasional 3 Agustus 2024

3 Agu 2024 : 09.08 Views 16

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Penyelenggaraan Haji Kemenag Dibayangi Pansus DPR dan Laporan di KPK... Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah permasalahan yang terjadi dalam proses penyelenggaraan haji 2024 oleh Kementerian Agama (Kemenag) tengah diselidiki lebih jauh. Penyelenggaraan haji kali ini dianggap tidak optimal oleh sejumlah pihak yang menyebut tempat tinggal, makanan, dan transportasi untuk jamaah cukup mengecewakan. Akibatnya, sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (9/7/2024). Tidak hanya penyelenggaraan, para anggota dewan merasa kecewa lantaran Kemenag mengalihkan separuh dari 20.000 kuota haji tambahan ke program haji khusus. Anggota Pansus Angket Haji 2024 Luluk Nur Hamidah mengungkapkan, pihaknya menemukan indikasi korupsi dalam pengalihan kuota haji tambahan tersebut. Dugaan itu terjadi dalam kebijakan Kemenag mengalihkan kuota haji tambahan dengan presentase 50 persen ke program haji plus. “Pansus Hak Angket kita harapkan dapat membongkar kotak pandora pengalihan kuota haji, yang seharusnya berdasarkan undang-undang hanya diperbolehkan digunakan 8 persen untuk haji plus,” kata Luluk dalam keterangannya, Rabu 10 Juli 2024. “Tapi, justru digunakan 50 persen oleh Kemenag ke haji khusus,” sambungnya. Luluk menuturkan, indikasi yang ditemukan bukan sekedar penyalahgunaan kewenangan oleh Kemenag. Tapi, juga dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengambilan kebijakan itu. “Ada informasi yang kami terima jika pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50 persen itu terindikasi ada korupsi,” sebut dia. Maka dari itu, nantinya Pansus Angket Haji bakal memanggil sejumlah pihak untuk mendalami dugaan korupsi tersebut. Kemenag juga dinilai tak bersikap adil dan pro pada masyarakat ketika memutuskan untuk mengalihkan kuota haji tambahan ke haji khusus. Pasalnya, banyak masyarakat yang menunggu antrian bertahun-tahun dengan program haji reguler. “Ada rasa keadilan yang diabaikan oleh pemerintah atau Kemenag dari pengalihan ini. Apalagi antrean jemaah yang sangat panjang,” imbuh dia. Tidak hanya Pansus DPR, persoalan penyelenggaraan haji ini juga dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rachmat Dasuki dilaporkan ke KPK atas dugaan korupsi tersebut. Setidaknya, terdapat empat pihak yang melayangkan laporan dugaan korupsi itu ke lembaga antirasuah. Di antaranya oleh Front Pemuda Anti Korupsi (FPAK) yang menilai terdapat kejanggalan dalam pembagian kuota haji tambahan. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil meminta KPK segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi pengalihan kuota haji yang menyeret Menag dan Wamenag. Terlebih, kata Nasir, salah satu tujuan dibentuknya Pansus Angket Haji DPR adalah untuk membongkar dugaan adanya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam penyelenggaraan ibadah Haji 2024. "Dibentuknya Pansus Angket Haji DPR RI di satu sisi menunjukkan bahwa ada dugaan penyimpangan yang berpotensi ke arah tindak pidana KKN dalam penyelenggaraan ibadah Haji,” kata Nasir, Kamis 1 Agustus 2024. Nasir pun meminta Yaqut dan Saiful Rahmat segera diminta keterangannya lantaran menjadi terlapor. Namun, tidak menutup kemungkinan juga KPK turut memanggil pihak-pihak lain terkait penyelenggaraan ibadah haji tersebut. “Komisi III DPR RI berprasangka baik kepada KPK bahwa lembaga anti rasuah ini punya konsern untuk menertibkan pelaksanaan ibadah Haji,” kata Nasir. Sementara itu, Komisi Antirasuah menyatakan pihaknya membuka peluang menyelidiki dugaan korupsi dalam kebijakan pengalihan kuota haji tambahan ke haji khusus oleh Kemenag. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyelidikan dapat dilakukan jika laporan terkait dugaan korupsi dinyatakan lengkap dan sesuai dengan kewenangan mereka “Kalau memang laporan itu sudah lengkap, sangat berpeluang ditindak lanjuti ke tahap berikutnya yaitu penyelidikan,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2024. Tessa mengatakan, Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK akan menindaklanjuti setiap laporan dari publik, termasuk terkait dugaan korupsi penetapan kuota haji khusus dengan prosedur yang berlaku ini. Ia mengatakan, Direktorat PLPM akan memeriksa kelengkapan administrasi dan dokumen yang disampaikan pelapor, serta meminta pelapor melengkapi dokumen jika diperlukan. Tessa menuturkan, pelaksanaan ibadah haji merupakan salah satu kegiatan yang masuk kategori keuangan negara. Setiap tahun, penyelenggaraan ibadah haji diaudit. Oleh sebab itu, jika auditor menemukan ada penyimpangan dalam penyelenggaraan ibadah tahunan tersebut, maka bisa dibawa ke jalur hukum. “Apabila proses audit itu menemukan adanya penyimpangan, adanya dugaan korupsi, tentu hal tersebut bisa dilaporkan ke APH (aparat penegak hukum),” terang Tessa. Meski demikian, sampai saat ini Tessa mengatakan, KPK belum menerima hasil audit terkait dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Kompas.com telah menghubungi Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie untuk meminta tanggapan terkait laporan di KPK. Namun, hingga berita ini ditulis, ia belum merespons. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (100%)