Sentimen
Positif (48%)
2 Agu 2024 : 19.46
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya

Kasus: korupsi, HAM

Tokoh Terkait

Makam Mantan Wali Kota Batu Dipindah, DHC BPK 45 Ucapkan Terimakasih Surabaya 2 Agustus 2024

2 Agu 2024 : 19.46 Views 49

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Makam Mantan Wali Kota Batu Dipindah, DHC BPK 45 Ucapkan Terimakasih Tim Redaksi BATU, KOMPAS.com - Ketua Dewan Harian Cabang (DHC) Badan Pembudayaan Kejuangan (BPK) 45 Kota Batu , Didik Mintarjo berterimakasih kepada keluarga almarhum Eddy Rumpoko yang ikhlas memindahkan makam mantan Wali Kota Batu itu dari Taman Makam Pahlawan (TMP). Didik mengatakan, sebelumnya ada pertemuan antara keluarga Eddy Rumpoko, Pemkot Batu, dan Kogartap III Surabaya. Pertemuan digelar terkait rencana pemindahan makam Eddy Rumpoko. Hingga akhirnya pihak keluarga kemudian dapat menyadari pertimbangan yang ada, dan ikhlas untuk dipindahkan. "Setelah perundingan lama antara pemilik otoritas TMP yakni Gartap, Pemkot melalui Dinas Sosial dengan keluarga, akhirnya keluarga menyadari dan ikhlas makam dipindahkan," kata Didik, Jumat (2/8/2024). Sebelumnya, DHC BPK 45 Kota Batu mengirim surat kepada Kaskorgatap III Brigjen TNI (Marinir) Agung Krisnanto di Surabaya. DHC BPK 45 Kota Batu mempertanyakan informasi dan kepastian pemindahan makam Eddy Rumpoko ke tempat pemakaman umum atau keluarga. Pemindahan makam Eddy Rumpoko bertujuan demi menjaga citra TMP Suropati dan citra kewibawaan TNI Keberadaan makam non pejuang atau non prajurit TNI di TMP dikhawatirkan dapat menimbulkan polemik nasional berkepanjangan. Pemindahan makam Eddy Rumpoko sebelumnya direncanakan dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri tahun 2024. "BPK 45, kan meminta penegakan hukum positif terkait siapa yang boleh dimakamkan di TMP, agar tidak timbul gejolak di masyarakat. Serta menjaga tradisi dan adab," kata dia. Pihaknya juga berterimakasih kepada semua pihak terkait yang telah mendukung jalannya pemindahan makam Eddy Rumpoko.   DHC BPK 45 juga berencana akan menggelar kegiatan kirim doa khusus terkait hal ini. " Ya di mana tempatnya nanti, mungkin di kantor BPK, tapi ini masih di tata oleh panitia." "Kami sangat berterima kasih pada keikhlasan keluarga, karena mau menyadari fungsi TMP sebagai tempat suri teladan, keluhuran, dan keikhlasan," kata dia. Adanya makam Eddy Rumpoko di TMP sebelumnya mendapat sorotan dari aktivis HAM yang juga istri mendiang Munir Said Thalib yakni Suciwati. Keterangan yang disampaikan Suciwati melalui unggahan di akun media sosialnya pada Minggu (26/5/2024) lalu menyebut, pemimpin daerah memang memiliki tugas untuk memajukan daerahnya. Sehingga, tidak perlu dihormati secara berlebihan layaknya pejuang kemerdekaan Indonesia. " Itu sebuah tugas, tidak perlu di-glorifikasi apalagi ketika menjabat ternyata diketahui ada tindakan korupsi. Jelas itu penyalahgunaan kekuasaan ," tulis Suciwati dalam unggahannya.  Mantan pemimpin daerah tersebut memang tersebut tersandung kasus korupsi. Suciwati khawatir, apabila makam tersebut terlalu lama atau berlarut-larut tidak dipindahkan, maka akan muncul persepsi baru dari publik adanya normalisasi pemakaman non pejuang di TMP. "Koruptor dan napi itu dihormati dengan dimakamkan di TMP, lalu kejahatannya dinormalisasi. Inikah wajah Bangsa kita?" lanjut Suciwati. Saat dimintai komentarnya terkait pemindahan makam yang telah dilakukan, Suciwati mengatakan, langkah itu menjadi contoh yang baik, agar hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi di masa depan. "Sejak awal sudah salah (dimakamkan di TMP), lalu memaksakan kehendaknya (dari pihak keluarganya) seolah paling berjasa, padahal jelas rekam jejaknya ER (Eddy Rumpoko) seorang koruptor dan napi," kata Suciwati, Jumat.. Menurut dia, langkah yang diambil dengan memindahkan makam Eddy Rumpoko merupakan suatu keharusan. "Termasuk bagi siapa pun yang menjunjung tinggi nilai-nilai dan yang mengerti arti pahlawan bagi bangsa dan negara ini," kata dia. Eddy Rumpoko dimakamkan di TMP Jalan Untung Suropati, Batu, Jawa Timur pada Kamis (30/11/2023). Berbagai pihak lalu melayangkan protes lantaran beranggapan koruptor tidak layak dimakamkan di TMP. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (48.5%)