Sentimen
Negatif (99%)
2 Agu 2024 : 19.50

Polisi Tangkap Pria di Aceh yang Perkosa Keponakannya Regional 2 Agustus 2024

2 Agu 2024 : 19.50 Views 10

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Polisi Tangkap Pria di Aceh yang Perkosa Keponakannya Tim Redaksi ACEH UTARA, KOMPAS.com– Polisi menangkap seorang laki-laki berinisial R (26) warga Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara karena diduga memperkosa keponakannya yang berusia 17 tahun. Pelaku disebut mengancam akan memukuli korban jika menolak perbuatannya. Aksi itu dilakukan di rumah ibu pelaku. Belakangan, pelaku dilaporkan oleh keluarga besar korban ke Kepolisian Resor Aceh Utara pada 30 Juli 2024. Hanya butuh dua hari bagi polisi untuk menangkap pelaku. “Polsek Langkahan Aceh Utara pertama kali menangkap pelaku. Di Polsek pelaku membantah perbuatannya,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Novrizaldi, dalam siaran persnya, Jumat (2/8/2024). Namun, saat dibawa ke Polres Aceh Utara, pelaku dikonfrontasi dengan korban. Barulah pelaku mengakui perbuatannya. “Pelaku mengakui lima kali memperkosa korban,” katanya. Dia menyebutkan, peristiwa itu terjadi sejak 16 sampai 19 Juli 2024. Takut akan ancaman pelaku, terpaksa korban melakukan hubungan intim. “26 Juli 2024 pelaku baru pulang ke rumah ibunya, di situlah dia melaporkan perbuatan pamannya itu dan langsung dilaporkan ke polisi,” katanya. Dia menyebutkan, pelaku merupakan pria memiliki istri dan baru melahirkan. Pelaku dijerat pasal 50 jo pasal 47 Qanun Aceh No.6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman 200 bulan kurungan. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (99.6%)