Sentimen
Netral (80%)
2 Agu 2024 : 18.08
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Tokoh Terkait
Idham Holik

Idham Holik

August Mellaz

August Mellaz

KPU Gelar Uji Publik Aturan Dana Kampanye dalam Pilkada 2024

2 Agu 2024 : 18.08 Views 14

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik dua rancangan peraturan KPU, yakni Peraturan KPU terkait Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan Paraturan KPU terkait Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Uji publik ini dihadiri perwakilan komisioner KPU, yakni August Mellaz, Yulianto Sudrajat, dan Idham Holik. Selain tu, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, partai politik peserta pemilu, dan organisiasi masyarakat sipil.

Komisioner KPU Idham Holik menyampaikan KPU telah berdiskusi dan mendapatkan masukan dari para pihak yang hadir atas dua rancangan peraturan tesebut untuk dilanjutkan dalam proses legal draf.

"KPU segera berkomunikasi dengan pembentuk undang-undang khususnya pimpinan Komisi II DPR, sehingga kami diberikan kesempatan untuk melakukan konsultasi terhadap dua rancangan peraturan KPU tersebut, yakni aturan kampanye dan dana kampanye," ujar Idham kepada media sesuai uji publik di kantor KPU, Jakarta, Jumat (2/8/2024).

Idham menuturkan, KPU segera mengirim surat permohonan konsultasi kepada Komisi II DPR agar lembaga tersebut bisa memahami kebutuhan KPU sebagai regulator. "Untuk segera mengesahkan dua rancangan peraturan KPU tersebut dengan harapan para peserta pilkada dapat memahami dan melaksanakannya dengan baik. Begitu juga publik memiliki hak informasi terhadap dua peraturan tersebut," jelas Idham.

Idham menyampaikan maksimal batasan dana kampanye sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang  Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang ((UU Pemilihan Kepala Daerah/Pilkada). Namun, pihaknya akan mengatur terkait relawan yang diwajibkan untuk melaporkan dana kampanye.

"Mengenai batasan dana kampanye itu diatur di dalam Undang-Undang Pilkada dan kami akan mengatur relawan yang akan memenangkan pasangan calon dalam pilkada wajib melaporkan dana kampanyenya kepada KPU," ujar Idham.

Sentimen: netral (80%)