Sentimen
Negatif (79%)
2 Agu 2024 : 16.41
Informasi Tambahan

Event: GIIAS 2020

Kab/Kota: Tangerang

Tokoh Terkait
Ogi Prastomiyono

Ogi Prastomiyono

80 Persen Pembelian Motor secara Kredit, Gaikindo Tanyakan Urgensi Asuransi Wajib Kendaraan

2 Agu 2024 : 16.41 Views 11

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Ekonomi

Jakarta, Beritasatu.com - Gabungan Industri Otomotif Indonesia (Gaikindo) menanyakan urgensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan menetapkan kebijakan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor. Rencananya, kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada 2025.

Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara menyebut, sekitar 70-80% pembelian motor di Indonesia dilakukan secara kredit. Dengan begitu, maka seluruh kendaraan yang dibeli secara kredit telah memiliki asuransi kendaraan.

“Jadi tidak mungkin kendaraan itu dijual atau dikreditkan tanpa adanya asuransi. Jadi sudah diasuransikan dengan macam-macam levelnya,” pungkas Kukuh dalam acara “Investor Daily Talk” di IDTV, Jakarta, Jumat (2/8/2024).

Dikatakan kukuh, 20% sisanya pembelian motor dilakukan secara tunai, lantaran harga motor yang tinggi. Jadi, kecil kemungkinannya mereka tidak menggunakan asuransi kendaraan.

Untuk itu, Kukuh belum melihat tujuan OJK menetapkan kebijakan tersebut. Seharusnya, OJK lebih dulu menyosialisasikan kebijakan tersebut agar tidak spekulasi negatif dari masyarakat.

“Kenyataannya bahwa ini (kebijakan asuransi wajib kendaraan) belum diterima secara komprehensif oleh masyarakat sebagai objek yang akan dijadikan atau diwajibkan di asuransi,” tuturnya.

Di samping itu, Kukuh juga menanyakan kriteria seperti apa bagi kendaraan yang perlu menggunakan asuransi wajib kendaraan. Dia menyarankan agar OJK sebaiknya mengkaji aturan ini lebih lanjut.

“Ini mungkin perlu dijelaskan sebetulnya seperti apa? Karena masyarakat hanya tahu kekhawatiran wajib kendaraan dan kalau setelah lewat lima tahun bagaimana? Dan sekarang kalau diwajibkan asuransinya mau enggak kalau mobilnya sudah tua?” tukas Kukuh.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menuturkan, adanya usulan pembeda premi asuransi wajib pihak ketiga third party liability (TPL) bagi kendaraan listrik dan nonlistrik.

"Jadi, pricing (tarif) untuk asuransi wajib kendaraan listrik masih menggunakan tarif sama dengan kendaraan yang nonlistrik," ujar Ogi Prastomiyono saat ditemui pada gelaran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (17/7/2024).

Sentimen: negatif (79.8%)