Sentimen
Negatif (100%)
2 Agu 2024 : 17.33
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Indonesia

Kab/Kota: Cirebon

Kasus: kecelakaan, pembunuhan, penganiayaan

Pakar: Pembunuhan atau Kecelakaan dalam Kasus Vina Cirebon Sama-Sama Sulit Dibuktikan di Sidang PK Nasional 2 Agustus 2024

2 Agu 2024 : 17.33 Views 58

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Pakar: Pembunuhan atau Kecelakaan dalam Kasus Vina Cirebon Sama-Sama Sulit Dibuktikan di Sidang PK Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com  - Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo, menilai sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana Saka Tatal tidak akan langsung mengungkap kebenaran di balik kasus tewasnya Vina dan Eki di Cirebon. Menurut Harkristuti, penyebab kematian Vina dan Eki, baik karena pembunuhan maupun kecelakaan, sulit dibuktikan dalam persidangan tersebut. “Saya khawatir nggak ke mana-mana ya. Kenapa begitu? Karena semua berdasarkan pada pernyataan-pernyataan. Tidak membuktikan bahwa tidak ada pembunuhan atau tidak ada kecelakaan Nah itu yang repotnya,” ujar Harkristuti dalam program ROSI Kompas TV, Kamis (1/8/2024) malam. Harkristuti mengatakan, sidang PK ini ingin membuktikan bahwa kasus kematian Vina dan Eki akibat kecelakan. Namun, belum ada bukti-bukti yang menguatkan dugaan tersebut. Di sisi lain, lanjut Harkristuti, kasus yang terjadi pada 2016 itu sudah diputuskan sebagai kasus pembunuhan di pengadilan. Meski begitu, saat ini, terdapat saksi yang mengaku telah memberi kesaksian palsu, namun masih perlu ditelusuri kebenarannya. “Karena yang mau dicari adalah pertama, kenapa kematian terjadi? Yang kedua, siapa yang bertanggung jawab kalau itu merupakan pembunuhan? Dan kalau kecelakaan, apa bukti-bukti bahwa itu kecelakaan?” kata Harkristuti. “Sehingga membuat saya berpikir-pikir kira-kira ada ujungnya nggak ya, seperti pertanyaan tadi? jangan-jangan kita nggak ketemu ujungnya, karena masing-masing tidak bisa membuktikan apa yang dinyatakan di dalam proses ini,” ujarnya. Diberitakan sebelumnya, terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki, yakni Saka Tatal mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Cirebon. Dalam sidang PK pada Selasa (30/7/2024), Saka menghadirkan saksi bernama Jogi Nainggolan yang juga kuasa hukum lima terpidana lainnya pada 2016. Jogi Nainggolan meyakini perkara ini adalah kecelakaan, bukan pembunuhan sesuai putusan pengadilan pada 2016. Sebagai kuasa hukum sejumlah terpidana saat itu, Jogi menilai putusan pengadilan pada 2016 yang menyatakan adanya pembunuhan berencana adalah janggal. ”Itu murni lakalantas (kecelakaan lalu lintas) tunggal. Itu juga disampaikan saksi dari kepolisian,” ungkapnya dalam sidang, dikutip dari Kompas.id . Menurut dia, sejumlah polisi yang melakukan olah tempat kejadian perkara atau TKP di Jembatan Layang Talun kala itu, menduga kematian Vina dan Rizky karena kecelakaan. Namun demikian, empat hari setelah peristiwa, polisi menyatakan kasus itu pembunuhan dan menangkap pelakunya. Jogi mengatakan, pergeseran kasus kecelakaan ke pembunuhan tidak memiliki bukti kuat. Dia juga tidak pernah melihat adanya sidik jari para terpidana. Itu sebabnya pihaknya menolak rekonstruksi adanya penganiayaan hingga pembunuhan di salah satu TKP saat itu. Bambu dan batu yang disebut sebagai alat bukti pembunuhan pada persidangan lalu, katanya, tidak ada kaitannya. Sebab, barang itu masih utuh, bersih. Tidak tampak bekas darah korban. ”Terus mau dikait-kaitkan (dengan pembunuhan), enggak nyambung. Terus dipukul di bagian mana?” ujarnya. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (100%)