Sentimen
Negatif (100%)
1 Agu 2024 : 19.55
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Boyolali

Kasus: penganiayaan

Anggota Perguruan Silat di Boyolali Aniaya Remaja hingga Tewas, Motifnya Tak Terima karena Status WA Regional 1 Agustus 2024

1 Agu 2024 : 19.55 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Anggota Perguruan Silat di Boyolali Aniaya Remaja hingga Tewas, Motifnya Tak Terima karena Status WA Tim Redaksi BOYOLALI, KOMPAS.com - Polisi mengungkap motif penganiayaan yang menewaskan AHD (16), remaja asal Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah pada Selasa (30/7/2024) sekitar pukul 17.30 WIB. Diketahui, polisi telah menetapkan empat tersangka. Mereka yakni RM (17) warga Ngemplak, LAR (16) warga Ngemplak, TYB (19) warga Nogosari dan RS (19) warga Ngemplak. Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga mengatakan, tersangka tidak terima korban membuat video dengan backsound lagu salah satu perguruan silat di status WhatsApp (WA) dan korban bukan merupakan warga dari perguruan silat tersebut. "Tersangka tidak terima terhadap korban. Pada tanggal 14 Juli 2024, korban membuat video dengan backsound lagu salah satu perguruan silat. Sedangkan korban bukan warga dari perguruan silat tersebut," kata Muhammad Yoga dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (1/8/2024) petang. Setelah pelaku mengetahui status WhatsApp korban, korban diminta membuat surat permohonan maaf dan diwajibkan mengikuti latihan. Penganiayaan ini dimulai dari para tersangka menjemput korban di rumahnya pada Minggu (14/7/2024). Korban dibawa ke lapangan Desa Sembungan dan ke rumah tersangka LAR. Penganiayaan berlanjut pada saat korban mengikuti latihan di halaman sekolah madrasah di Asem Growong, Desa Sembungan, Kecamatan Nogosari. Penganiayaan dilakukan para tersangka mulai dari menendang, memukul, hingga menampar korban. "Kekerasan tersebut dilakukan pada saat korban dijemput di rumah pada hari Minggu 14 Juli 2024 yang kemudian dibawa ke lapangan Desa Sembungan dan ke rumah tersangka LAR maupun pada saat korban latihan," terang dia. Korban sempat mengeluhkan sakit sesak pada bagian dada karena dipukul para tersangka sebelum akhirnya meninggal di rumah. Korban diketahui meninggal pertama kali oleh neneknya yang membangunkan korban untuk mandi. "Nenek korban memberitahukan kepada ayah korban memang korban sebelumnya mengeluhkan sakit. Yaitu sesak pada bagian dada karena dipukul dan dianiaya oleh beberapa orang pada saat dijemput di rumahnya pada dua minggu saat juga latihan silat di daerah Nogosari," ungkap dia. Para tersangka dijerat Pasal 80 KUHP ayat (2) dan (3) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Yo Pasal 55 KUHP Yo Pasal 64 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 2 dan 3 Yo 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Tersangka ini dikenakan hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar dan untuk penerapan Pasal 170 dengan penjara paling lama 12 tahun karena kekerasan itu menyebabkan kematian," kata Muhammad Yoga. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (100%)