Sentimen
Positif (99%)
2 Agu 2024 : 07.16
Tokoh Terkait
Prijadi Santoso

Prijadi Santoso

KemenPPPA Bentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan untuk Atasi TPPO

2 Agu 2024 : 07.16 Views 6

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Regional

Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Perlindungan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (KemenPPPA) membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO) dalam rangka pencegahan perdagangan orang.

Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO, KemenPPPA, Prijadi Santoso mengatakan hal ini tertuang dalam Nomor 69 Tahun 2008 yang kemudian diperbaiki Perpres Nomor 49 Tahun 2023 dimana Polri sebagai ketua harian GT PPTPPO.

“KPPPA saat ini fokus menjadi Koordinator Pencegahan GT PP TPPO. Kami melakukan langkah-langkah konkret dalam upaya pencegahan seperti meningkatkan pemahaman APH, SDM Penyedia Layanan, serta masyarakat tentang mencegah serta mengidentifikasi kasus-kasus TPPO, serta meningkatkan koordinasi antar lembaga” ujar Prijadi, di Gedung KPPPA, pada Kamis (1/8/2024).

Terkhususnya bagi anggota GT PP TPPO dan pihak-pihak terkait untuk meningkatkan kesadaran dan kapasitas mereka pada perlindungan dan rehabilitasi korban.

KPPPA juga telah menerbitkan Permen PPPA Nomor 8 Tahun 2021 tentang SOP Pelayanan Terpadu bagi Saksi atau Korban TPPO. Harapannya semua pihak terkait dapat menyediakan layanan yang sensitif terhadap gender dan berbasis hak asasi manusia, serta berusaha untuk membangun kembali kehidupan dengan menghormati martabat mereka.

Tidak hanya itu, KemenPPPA juga telah menerbitkan Permen PPPA Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Berbasis Masyarakat.

Sentimen: positif (99.4%)