Sentimen
Positif (49%)
1 Agu 2024 : 19.25
Tokoh Terkait

3 VPN Gratis Ditutup Kemenkominfo untuk Turunkan Akses Judi Online

1 Agu 2024 : 19.25 Views 6

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Ekonomi

Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menutup akses untuk tiga layanan virtual private network (VPN) gratis. Hal ini sebagai salah satu langkah untuk menurunkan akses masyarakat kepada situs-situs penyedia judi online.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, uji coba penutupan akses VPN gratis tersebut dilakukan atas dasar ketiga VPN itu sering digunakan oleh para pelaku judi online untuk mengakses situs bandar judi online.

"Kita coba tiga VPN gratis dahulu yang terindikasi paling banyak digunakan untuk judi online, nanti bertahap semua VPN gratis yang mengandung konten negatif kita blokir," kata Budi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2024).

Lebih lanjut, Budi mengatakan saat ini penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang menyediakan jasa VPN di Indonesia tercatat ada sebanyak 20-30 perusahaan. Namun, dari semua itu, hanya tiga yang baru ditutup aksesnya, terkhusus untuk layanan VPN tak berbayar.

Sementara, untuk layanan VPN berbayar memang tidak ditutup karena dinilai memiliki segmentasi pasar yang berbeda dan masih ada masyarakat yang membutuhkannya.

Meski begitu, apabila hasil evaluasi menunjukkan langkah penutupan tiga VPN tersebut kurang berdampak dan ada masyarakat yang mencari alternatif lain untuk mengakses judi online, maka pemerintah mungkin saja bisa menutup akses VPN gratis lainnya.

"Kami bertahap, nanti kami lihat terus, setiap hari, setiap waktu, kami evaluasi, manakala kita perlu tutup VPN lain, ya kita tutup juga," kata Budi.

Sebelumnya, pada Rabu (31/7/2024), Budi mengatakan pihaknya bakal membatasi akses layanan VPN gratis untuk menangkal praktik judi online tumbuh di Indonesia.

Budi menekankan, langkah ini perlu dilakukan mengingat judi online menjadi salah satu tantangan dalam transformasi digital nasional.

"Judi online merupakan salah satu sisi gelap digitalisasi yang membuat ruang digital menjadi tidak produktif dan harus dikendalikan pertumbuhannya, bahkan harus diberantas," pungkasnya.

Sentimen: positif (49.6%)