Sentimen
Positif (50%)
1 Agu 2024 : 18.30
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Kasus: korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Hevearita Gunaryanti Rahayu

Hevearita Gunaryanti Rahayu

Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang, Saksi MTN Disebut Dekat dengan Bambang Pacul

1 Agu 2024 : 18.30 Views 12

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil saksi berinisial MTN. MTN diketahui merupakan Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri.

Berdasarkan sumber dari KPK, MTN juga dikenal dekat dengan politisi PDIP yang juga Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menyatakan penyidik belum memiliki agenda untuk memanggil pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan saksi MTN. Namun, tidak menutup kemungkinan pemanggilan akan dilakukan jika penyidik menemukan keterlibatan pihak lain.

“Belum ada informasi ke arah itu. Tentunya pihak terkait dapat dimintai keterangan dalam kapasitasnya di perkara ini. Penyidik akan menilai sejauh mana dan bagaimana kebutuhannya untuk memanggil saksi serta meminta penjelasan dan klarifikasi,” ujar Tessa di gedung KPK, Kamis (1/8/2024).

Tessa memastikan jika pemanggilan dilakukan, hal tersebut didasarkan pada pertimbangan yang matang guna memperjelas perkara yang sedang diselidiki dan tidak ada unsur politis dalam pemanggilan saksi.

“Pemanggilan ini tentu tidak sembarangan, tidak bersifat politis atau titipan. Pemanggilan dilakukan karena kebutuhan penyidik dalam kerangka hukum untuk pemenuhan unsur pidana dalam perkara yang sedang didalami,” tegasnya.

Tessa menambahkan bahwa sampai saat ini, penyidik KPK masih belum menentukan jadwal pemanggilan pihak lain, selain dari empat orang yang telah diperiksa sebelumnya.

“Pemanggilan belum bisa disampaikan karena masih dalam proses penyelidikan,” tutup Tessa.

Dalam kasus ini, empat orang yang telah dipanggil oleh KPK adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR), Alwin Basri, MTN, dan seorang pihak swasta berinisial RUD. Mereka dimintai keterangan terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri atas pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi.

Sentimen: positif (50%)