Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: IZ*ONE
Kab/Kota: Bandar Lampung
Kasus: HAM
Diduga Sindikat Love Scamming, 12 Warga Nigeria Ditangkap Imigrasi Lampung
Beritasatu.com
Jenis Media: Regional
Bandar Lampung, Beritasatu.com - Kantor Imigrasi Kalianda menangkap 12 warga negara asing (WNA) asal Nigeria ketika berada di Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur. Selain melewati batas waktu izin tinggal di Indonesia, para warga negara Nigeria tersebut diduga sindikat love scamming atau penipuan bermodus asmara.
Mereka ditangkap tim gabungan kantor Imigrasi Kalianda dan Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Lampung di sebuah ruko (rumah toko) di Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Lampung pada Jumat (26/7/2024).
Mereka ditangkap berdasarkan laporan warga yang curiga adanya aktivitas WNA di lingkungan tempat tinggalnya.
“Penipuan berkedok asmara alias love scamming yang dilancarkan para WNA Nigeria menyasar para korban wanita paruh baya di luar Indonesia. Mereka sengaja mengincar korban wanita paruh baya dari sejumlah negara Asia dibandingkan korban di Indonesia karena dianggap lebih berisiko,” kata Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kemenkumham Lampung, Tato Juliadin Hidayawan, Kamis (1/8/2024).
Salah seorang pelaku yang masih memiliki izin tinggal di Indonesia diketahui menikah dengan wanita WNI yang bertempat tinggal di Jakarta. Diketahui istri WNI tersebut memiliki bisnis tambak udang di Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur.
"Petugas Imigrasi Lampung mengamankan sejumlah barang bukti eletronik berupa 5 unit laptop, 15 unit smartphone, dan 9 buku paspor. Mereka sempat berbicara itu (praktik love scamming) sudah dilakukan tetapi korbannya itu di luar Indonesia. Artinya, warga negara asing yang di luar. Jadi menyasar kepada perempuan, korban yang sudah STW atau berumur," kata Tato.
Tato menjelaskan, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang-barang bukti elektronik tersebut dengan meminta bantuan petugas Keimigrasian Kemenkumham.
"Kita tidak bisa langsung memeriksa begitu saja. Kita minta bantuan dari Keimigrasian di Jakarta untuk mengungkap terkait kasus love scamming," ujar Tato.
Divisi Keimigrasian Kemenkumham Lampung saat ini masih mendalami tindak pidana love scamming yang dilakukan para WNA Nigeria tersebut.
Untuk sembilan orang warga negara Nigeria yang izin tinggalnya di Indonesia telah melewati batas waktu akan dilakukan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan untuk masuk ke Indonesia.
Sentimen: negatif (96.6%)