Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Praktik prostitusi
Tokoh Terkait

Prijadi Santoso
Tindak Pidana Perdagangan Orang, KemenPPPA Soroti Kerentanan Perempuan dan Anak dalam Kasus TPPO
Fajar.co.id
Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menekankan bahwa perempuan dan anak adalah kelompok yang paling rentan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Menurut Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO KemenPPPA, Prijadi Santoso, perempuan dan anak sering diperdagangkan untuk kerja paksa, pernikahan paksa, prostitusi, atau melalui adopsi ilegal.
"Ketidaksetaraan gender menyebabkan perempuan dan anak perempuan memiliki akses terbatas ke sumber daya penting seperti informasi, pendidikan, dan pekerjaan, membuat mereka lebih rentan dan miskin," jelas Prijadi Santoso dalam media talk bertema "Perempuan Merdeka dari Ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang" di Jakarta, Kamis. dikutip dari ANTARA.
Kemiskinan, lapangan pekerjaan yang sulit didapat, dan rendahnya keterampilan memperburuk situasi, membuat masyarakat, termasuk anak-anak, berisiko terjebak dalam praktik TPPO. Selain itu, budaya konsumtif dan instan juga mendorong individu untuk mencari uang cepat dengan cara-cara berbahaya.
Tindak pidana perdagangan orang, yang merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan, masih menjadi masalah signifikan di Indonesia. Prijadi Santoso mengungkapkan bahwa kompleksitas kasus TPPO dan posisi Indonesia sebagai negara asal, tujuan, dan transit menjadikan tantangan ini semakin berat.
"Jumlah korban TPPO yang tinggi disebabkan oleh kompleksitas kasus dan posisi strategis Indonesia," tambah Prijadi Santoso. (*)
Sentimen: negatif (99.1%)