Sentimen
Negatif (96%)
31 Jul 2024 : 18.52

66 Orang yang Kendalikan Situs Judi "Online" Direkrut Orang Terdekat, Teman hingga Keluarga Megapolitan 31 Juli 2024

31 Jul 2024 : 18.52 Views 4

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

66 Orang yang Kendalikan Situs Judi "Online" Direkrut Orang Terdekat, Teman hingga Keluarga Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengungkap, puluhan orang yang terlibat jaringan 30 situs judi  online (judol) yang baru-baru ini diidentifikasi polisi kebanyakan saling mengenal. Proses rekrutmen tenaga operasional situs judi online tersebut tidak diumumkan ke publik. Melainkan, mereka yang sudah lebih dulu terlibat merekrut orang-orang terdekat untuk bergabung, seperti teman sekolah, teman kuliah, bahkan keluarga. "Rata-rata mereka merekrut teman-teman yang sudah dikenal sebelumnya. Sehingga, di sini pun rata-rata mereka bisa menjaga kerahasiaan antarmereka," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, saat konferensi pers, Rabu (31/7/2024). Wira menerangkan, dari 66 tersangka yang ditangkap, satu orang berperan sebagai pembuat situs judi online . Kemudian, tujuh orang merupakan pemilik situs. Selebihnya bekerja sebagai admin atau pengelola rekening judi  online. 
Saat konferensi pers, terlihat beberapa wanita muda yang ikut ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka disebut berperan sebagai admin dan customer service  situs judol. Wira menyebut, orang-orang yang direkrut sebagai tenaga operasional situs judi online ini sempat dijanjikan akan diberi gaji bulanan dan bonus. "Untuk bonus, rata-rata pengelola (diskusi) dengan si customer service itu sendiri. Kalau memang dari hasilnya itu dia bisa menarik orang untuk main, nanti ada bonusnya. Ada beberapa metode itu," lanjut Wira. Atas perbuatannya, ke-66 tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. Sementara itu, situs judi  online yang teridentifikasi antara lain: Pokkawin, King1111, 200bett, Royal Domino, Higgs Domino, Boss Domino, Joker King, pandekar388, briscater67M, danauspin168, vipslot78, classbett, lanet388, indobett88, nagaspin4d, alfaspin78, wordspin78, Telagascatter, Sohib88, Pasar300, Air500, LBF500, Hitam69, dan Harta788. Masing-masing situs mulai beroperasi pada waktu yang berbeda. Ada yang baru satu bulan beroperasi, ada juga yang sudah sampai satu tahun. Polda Metro Jaya memastikan telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir situs-situs judi online  ini. Untuk saat ini, penyidik masih menghitung jumlah perputaran dana dari situs-situ judi online yang telah teridentifikasi tersebut.  Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (96.2%)