Sentimen
Negatif (99%)
31 Jul 2024 : 19.36

Apa Wewenang Mahkamah Kehormatan DPR? Ini Penjelasannya

31 Jul 2024 : 19.36 Views 13

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) merupakan sebuah lembaga yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menjaga dan menegakkan kehormatan serta martabat DPR. MKD juga merupakan sebuah alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.

Sebanyak 17 Anggota MKD ditetapkan dalam rapat paripurna pada permulaan tahun sidang. Keanggotaan MKD memperhatikan keseimbangan dan pemerataan jumlah anggota dari setiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.

Lantas, apa saja wewenang Mahkamah Kehormatan Dewan sebagai alat kelengkapan DPR? Berikut penjelasannya.

Wewenang Mahkamah Kehormatan DPR
Dilansir dari laman resmi DPR, wewenang MKD telah diatur dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 2 tentang Kode Etik DPR RI, sebagai berikut:

Menerbitkan surat edaran mengenai anjuran untuk menaati tata tertib serta mencegah pelanggaran kode etik kepada seluruh anggota.Memantau perilaku dan kehadiran anggota dalam rapat DPR.Memberikan rekomendasi kepada pihak terkait untuk mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dan menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPR.Melakukan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota, baik berdasarkan pengaduan maupun tanpa pengaduan.Memanggil dan memeriksa setiap orang yang terkait tindakan dan/atau peristiwa yang patut diduga dilakukan oleh anggota yang tidak melaksanakan salah satu kewajiban atau lebih dan/atau melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan DPR tentang tata tertib dalam sidang MKD.Melakukan kerja sama dengan lembaga lain.Memanggil pihak terkait.Menghentikan proses pemeriksaan perkara dalam setiap persidangan dalam hal pengadu mencabut aduannya atau diputuskan oleh rapat MKD.Memutus perkara pelanggaran yang patut diduga dilakukan oleh anggota yang tidak melaksanakan salah satu kewajiban atau lebih dan/atau melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, peraturan DPR yang mengatur tentang tata tertib dan kode etik.Menyusun rancangan anggaran untuk pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebutuhan yang selanjutnya disampaikan kepada badan urusan rumah tangga.Melakukan evaluasi dan penyempurnaan peraturan DPR yang mengatur tentang kode etik.

Sentimen: negatif (99%)