Sentimen
Negatif (88%)
31 Jul 2024 : 20.20
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Mario Dandy Satriyo

Mario Dandy Satriyo

Jonathan Latumahina

Jonathan Latumahina

Mellisa Anggraini

Mellisa Anggraini

Besok, Ayah D Datangi Kejari Jaksel untuk Terima Restitusi Kasus Penganiayaan Putranya oleh Mario Dandy Megapolitan 31 Juli 2024

31 Jul 2024 : 20.20 Views 10

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Besok, Ayah D Datangi Kejari Jaksel untuk Terima Restitusi Kasus Penganiayaan Putranya oleh Mario Dandy Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Ayah D (17), Jonathan Latumahina, dijadwalkan hadir ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Kamis (1/8/2024) untuk menerima penyerahan restitusi kasus penganiayaan putranya oleh terpidana Mario Dandy Satrio (20). Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum D, Mellisa Anggraini, Rabu (31/7/2024). "Benar, besok ayah D hadir untuk penyerahan restitusi dan tanda tangan berita acara," kata Mellisa saat dihubungi. Terkait jumlah restitusi, Mellisa menduga besarannya senilai dengan hasil lelang mobil Rubicon Mario Dandy yang sebelumnya laku Rp 725 juta. Namun, kata Mellisa, pihaknya juga akan menanyakan pemenuhan keseluruhan restitusi yang jumlahnya mencapai Rp 25 miliar. "Yang besok itu sepertinya terkait hasil lelang Rubicon. Tapi kita juga akan pertanyakan untuk restitusi keseluruhan," ujar dia. Untuk diketahui, Mario Dandy, pelaku penganiayaan berat terhadap D (17) divonis 12 tahun penjara dan diperintahkan membayar biaya resititusi Rp 25 miliar.  Biaya restitusi adalah besaran ganti rugi yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga. "Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo untuk membayar restitusi kepada anak D sebesar Rp 25 miliar," kata Hakim Alimin Ribut Sujono, dilansir dari Youtube  Kompas.com dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (7/9/2023). Jumlah biaya restitusi yang harus dibayarkan Mario Dandy kepada korban tepatnya Rp 25.150.161.900. Angka tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebesar Rp 120 miliar. Pada pertengahan Juni 2024, mobil Rubicon milik Mario Dandy laku dalam pelelangan ketiga yang digelar Kejari Jaksel.  Lelang mobil tersebut dimenangi oleh PT Adiguna Bumi Petrol dengan harga Rp 725 juta.  Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (88.7%)