Sentimen
Positif (100%)
31 Jul 2024 : 20.35
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cakung

Tokoh Terkait
Hari Wibowo

Hari Wibowo

90 Persen Penyandang Disabilitas di Cakung Disebut Tak Pernah Dapat Bansos Pemerintah Megapolitan 31 Juli 2024

31 Jul 2024 : 20.35 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

90 Persen Penyandang Disabilitas di Cakung Disebut Tak Pernah Dapat Bansos Pemerintah Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 4.723 orang atau 90 persen penyandang disabilitas di Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, disebut tidak pernah menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. Hal itu diungkap oleh anggota Koalisi Nasional Kelompok Kerja (Pokja) Disabilitas, Ariyani. "Jumlah penyandang disabilitas yang tidak pernah menerima bantuan sosial 4.723 atau 90 persen orang, yang pernah dapat (bansos) 550 orang atau 10 pesennya," kata Ariyani di Kantor Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024). Adapun bansos yang diterima oleh sekitar 10 persen penyandang disabilitas terdiri dari alat bantu kacamata, kaki palsu, tangan palsu, kursi roda, sepatu khusus, alat peraga, alat bantu dengar, juru bahasa isyarat, komputer bicara, dan bantuan sosial lainnya. Selain soal bansos, Ariyani juga menyampaikan adanya 403 orang atau 8 persen penyandang disabilitas yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). "Lalu juga ada 107 orang atau sebesar 2 persen yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)," ucapnya. Ariyani meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memenuhi hak-hak penyandang disabilitas untuk didata dengan baik sebagai warga negara Indonesia (WNI). "Kalau tidak (didata) akan berdampak pada pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas lainnya, dari hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan, hak atas kesehatan, hak atas pelayanan publik, dan pemenuhan hak sipil lainnya," tuturnya. Aryani menyebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai satu-satunya pintu pendataan penduduk Indonesia atas data nasional penyandang disabilitas harus bertanggung jawab. "Dalam UU Penyandang Disabilitas Pasal 120, data nasional penyandang disabilitas yang merupakan tanggung jawab Kementerian Sosial, ternyata tidak tepat," kata dia. Sementara itu, Ketua Subkelompok Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Dinas Sosial DKI Jakarta, Hari Wibowo, mengatakan, penerima manfaat bansos harus terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Hari menyebut, proses pendaftaran memang cukup panjang sehingga memungkinkan terjadinya kendala dalam proses pendaftaran DTKS. "Mekanisme mulai dari usulan Pemprov DKI untuk disahkan ke Kemensos di DTKS itu perlu waktu yang panjang. Mungkin ini yang menjadi kendala," kata Hari. Hari pun mengaku, Pemprov DKI Jakarta akan mengusulkan ke Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menindaklanjuti hasil pendataan Koalisi Nasional Pokja Disabilitas terkait penerima bansos. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (100%)