Sentimen
Informasi Tambahan
Hewan: Ayam
Kab/Kota: Semarang
6 Pabrik Mi Berformalin di Semarang Digerebek BPOM, padahal Sudah Berdiri Sejak 1990 Regional
Kompas.com
Jenis Media: Metropolitan
Pabrik Mi Berformalin di Semarang Digerebek BPOM, padahal Sudah Berdiri Sejak 1990 Tim Redaksi SEMARANG, KOMPAS.com - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) menggerebek pabrik mi yang mengandung bahan berbahaya. Pabrik tersebut berada di Jalan Kimar 5 No 260B, Pandan Lamper, Gayamsari, Kota Semarang. Kepala Balai Besar POM Kota Semarang, Lintang Purba Jaya mengatakan, hasil pengujian mi yang diproduksi positif mengandung formalin. "Temuan ini merupakan tindak lanjut dari beredarnya mi ayam yang mengandung formalin setelah dilakukan penelusuran ditemukan sarana produksi," jelas Lintang di saat penggerebekan, Selasa (30/7/2024). Saat ini, lanjutnya, pemilik pabrik tersebut diminta untuk menghentikan produksi mi untuk sementara waktu. "Kami meminta pemilik pabrik mengehentikan sementara produksi," kata dia. BPOM Kota Semarang juga sudah memusnahkan 75 kilogram mi berformalin dari hasil penggerebekan tersebut. "Petugas akan memintai keterangan lebih lanjut pemilik pabrik untuk mengidentifikasi apakah ada unsur kesengajaan atau tidak," ujar Lintang. Di lokasi yang sama, pemilik pabrik, Putut Anggoro mengaku tidak mengetahui mi yang diproduksi di pabriknya mengandung formalin. Padahal, pabrik pembuat mi tersebut sudah beroperasi sejak tahun 1990, dan sekarang sudah diturunkan ke generasi kedua. "Sehari bisa menjual rata-rata 20 sak, dengan berat 25 kilogram per sak. Mi tersebut dijual dengan harga Rp 22 ribu per kilogram. Saat ini jumlah karyawannya ada lima orang," ujarnya. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: positif (44.4%)