Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Serang
Kasus: korupsi, Tipikor
Tokoh Terkait
Eks Kades di Serang Didakwa Korupsi Dana Desa Rp 238 Juta, Uang Dibagi ke Staf dan Biaya Pengajian Regional 31 Juli 2024
Kompas.com
Jenis Media: Regional
Eks Kades di Serang Didakwa Korupsi Dana Desa Rp 238 Juta, Uang Dibagi ke Staf dan Biaya Pengajian Tim Redaksi SERANG, KOMPAS.com - Mantan Kepala Desa Kopo, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang Suryadi didakwa melakukan korupsi anggaran pemerintah desa (APDes) tahun 2019 senilai Rp 1,3 miliar. Suryadi didakwa melakukan korupsi karena secara melawan hukum terdakwa telah menggunakan Anggaran Dana Desa Kopo tahun 2019 sebesar Rp761 juta tidak sesuai ketentuan, tidak sesuai spesifikasi dan Rencana Anggaran Biaya. "Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp 238.866.131,85," kata Jaksa Kejaksaan Negeri Serang Endo Prabowo di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (31/7/2024). Di hadapan hakim M. Ichwanudin, Endo menyebut pada 2019 Desa Kopo mendapat anggaran dana desa yang bersumber dari APBN dan APBD sebesar Rp 1,592 miliar. Anggaran tersebut kemudian mendapat perubahan menjadi Rp 1,354 miliar. Rinciannya, dari dana desa Rp 826,895 juta, dana bantuan Provinsi Banten Rp 50 juta, alokasi dana desa (ADD) Rp 377,305 juta. Kemudian dana bagi hasil pajak retribusi daerah (BHARD) Rp 77,624 juta dan bantuan keuangan dari APBD Kabupaten Serang Rp 261 juta. Dari anggaran tersebut, Desa merencanakan pekerjaan fisik yang volumenya tidak sesuai dengan rencana di RAPBDes/RAB/LPJ. Pekerjaan fisik tersebut, kata Endo, berupa pekerjaan redmix beton jalan hasil pengukuran dan perhitungan yaitu 419,45 meter persegi. Pekerjaan fisik di Desa Kopo pada 2019 sebesar Rp761.895.000. Sedangkan penggunaan anggaran hasil analisis tim tenaga ahli dari Fakultas Teknologi dan Informatika Universitas Mathla’ul Anwar Banten sebesar Rp 523.028.868,15. "Terdapat selisih Rp 238.866.131,85," ujar Endo. Endo menambahkan, meski ada selisih terdakwa telah menyampaikan laporan seolah-olah sudah 100 persen selesai. "Padahal dari dana yang sudah dicairkan tidak semuanya dipergunakan sebagaimana mata anggaran yang tertuang dalam APBDes Desa Kopo tahun 2019," kata dia. "Membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran lebih besar dari barang yang dibeli, perbuatan terdakwa tersebut tidak sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan," sambung Endo. Uang korupsi dibagi-bagi oleh terdakwa untuk staf desa, biaya pengajian hingga gotong royong dan keperluan terdakwa sendiri. Rinciannya, saksi Badori sebesar Rp 4 juta, untuk delapan orang staf desa masing-masing Rp.1 juta Kemudian uang juga dipergunakan untuk kegiatan gotong royong Rp 7,950 juta, dan pengajian desa Rp 4,950 juta Terdakwa pun didakwa pasal 2 Ayat (1) dan atau pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (78%)