Sentimen
Negatif (97%)
31 Jul 2024 : 15.35
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan, penganiayaan, mayat

Suami yang Timbun Jasad Istrinya di Makassar Didakwa dengan Pasal Pembunuhan Berencana Makassar 31 Juli 2024

31 Jul 2024 : 15.35 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Suami yang Timbun Jasad Istrinya di Makassar Didakwa dengan Pasal Pembunuhan Berencana Tim Redaksi
MAKASSAR, KOMPAS.com - HE (43), terdakwa kasus pembunuhan yang menimbun jasad istrinya JU, di dalam rumahnya di Kecamatan Bontola,  Makassar , mulai menjalani sidang perdana . Sidang perdana itu digelar di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (31/7/2024). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutisna Sawati dengan anggota Wahyudi Said dan Heriyanti. Sementara terdakwa HE dalam sidang perdananya hanya hadir melalui daring atau online dari Rutan Kelas 1 A Makassar.   Terdakwa HE didampingi dua penasihat hukum (PH) yakni Vhivy Arida Bhayangkara dan Andi Muhammad Aliffar Affan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar Wahyuddin dalam agenda pembacaan dakwaannya mengatakan, terdakwa HE dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati. "Pasalnya ada 340, 338, 44 Ayat 3 dan 351 ayat 3 KUHPidana, penganiayaan yang mengakibatkan kematian," ucap Wahyuddin, kepada awak media usai sidang. Adapun sidang selanjutnya, kata Wahyuddin, akan digelar pada Senin (12/8/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. "Tadi baru (sidang) dakwaan dan ditunda tanggal 12 untuk sidang saksi-saksi," ujarnya. Dia mengaku, belum mengetahui ada berapa saksi yang bakal dihadirkan pada sidang selanjutnya. Namun, Wahyuddin memastikan yang dipastikan hadir yakni anak korban. "Belum kami pastikan (berapa saksi), nanti kami pilih-pilih dulu berapa saksi yang mau kami hadirkan, termasuk anaknya karena dia saksi kunci, itu yang pertama dan termasuk yang pernah ngontrak rumahnya," tutur dia. Penasihat hukum terdakwa, Vhivy Arida Bhayangkara mengatakan, sidang hari ini baru agenda sidang perdana. "Dakwaan yang bacakan oleh jaksa sesuai dengan BAP yang sejak awal diterima dari pihak kepolisian," kata Vhivy. Sementara untuk saksi yang bakal dihadirkan oleh jaksa, PH terdakwa dari Kantor Pusat Kajian, Advokasi dan Bantuan Hukum (PKaBH UMI) mengaku belum mengetahuinya. "Kalau untuk saksinya kami belum tahu, karena dari saksi jaksa," ujar dia. Diberitakan sebelumnya, warga Kota Makassar digegerkan dengan adanya penemuan mayat perempuan yang jasadnya dikubur dan di cor dalam rumah. Insiden itu terjadi di Jalan Kandea, Kelurahan Bontoala Tua, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu (14/4/2024) pagi. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (97.7%)