Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Serang
Kasus: korupsi
Kadisparpora Jadi Tersangka Korupsi, Pemkot Serang Akan Beri Bantuan Hukum Regional 31 Juli 2024
Kompas.com
Jenis Media: Regional
Kadisparpora Jadi Tersangka Korupsi, Pemkot Serang Akan Beri Bantuan Hukum Tim Redaksi SERANG, KOMPAS.com- Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang , Banten, Sarnata telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh kejaksaan. Sarnata tersangkut kasus dugaan korupsi penyewaan aset milik Pemerintah Kota Serang berupa lahan di Kawasan Stadion Maulana Yusuf, Ciceri, Serang. Menanggapi hal itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat mengaku menghormati proses hukum yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Dikatakan Yedi, kasus dugaan korupsi itu dijadikan pelajaran bagi pejabat di lingkungan Pemkot Serang untuk mematuhi aturan yang berlaku. "Kita menghormati (proses) hukum yang hal ini ditangani tim Kejari, jadikan itu buat pelajaran untuk kita semua bahwa ke depan tata kelola pemerintahan keuangan harus berjalan baik sesuai peraturan UU," kata Yedi kepada wartawan di Serang. Rabu (31/7/2024). Terkait upaya memberikan bantuan hukum terhadap anak buahnya yang tengah menghadapi proses hukum itu, Yedi mengaku akan mempertimbangkan setelah berkoordinasi dengan Sekda dan Asda Kota Serang. "Terkait bantuan hukum kami kan belum berdiskusi dengan teman-teman (Pemkot Serang) seandainya ada kita akan bantu. Saya diskusi dulu dengan Pak Asda dan Pak Sekda bagaimana untuk bantuan hukum," ujar dia. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin mengaku prihatin dengan adanya kasus yang menjerat Kadisparpora. Nanang mengatakan, Pemkot akan memberikan bantuan yang diperlukan oleh Sarnata seperti pendampingan hukumnya dan bantuan kepada pihak keluarga. "Kami dengan teman-teman akan memberikan yang diperlukan apakah pendampingan hukum atau apapun baik ke Pak Kadisnya maupun keluarganya," kata dia. Dengan kejadian tersebut, Nanang meminta kepada seluruh aparatur sipi negata (ASN) di Lingkungan Pemkot Serang untuk berhati-hati sebelum mengambil keputusan dan kebijakan. "Tentu sebagai ASN kami sudah menghimbau untuk tetap berhati hati dalam membuat kebijakan agar tidak ada masalah ke depannya," ujar Nanang. Sebelumnya, Kejari Serang menetapkan Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Banten, Sarnata sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyewaan aset berupa lahan di kawasan Stadion Maulana Yusuf. Uang sewa diduga tidak disetorkan tersangka ke kas negara senilai Rp 483 juta. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (98.5%)