Sentimen
Negatif (86%)
31 Jul 2024 : 15.53
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Oppo

Kab/Kota: Bone, Tanjung Karang

Kasus: Narkoba

Jualan Sabu di Sebatik, Kakek 81 Tahun Ditangkap Polisi Regional 31 Juli 2024

31 Jul 2024 : 15.53 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Jualan Sabu di Sebatik, Kakek 81 Tahun Ditangkap Polisi Tim Redaksi NUNUKAN, KOMPAS.com – Satreskoba Polres Nunukan , Kalimantan Utara, membekuk pria lanjut usia (Lansia) bernama AW (81), warga Jalan Tanjung Kura Rt 002 Desa Bukit Aru Indah, Sebatik Timur. AW, membawa sabu dari Malaysia ke Pulau Sebatik. Dia  mengedarkan/menjualnya sabu tersebut secara eceran (Paket Hemat). Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf mengungkapkan, AW merupakan seorang petani yang selama ini berdomisili di Sei Melayu Malaysia (daratan Malaysia yang berbatasan langsung dengan Sebatik Indonesia). ‘’Kita mendapatkan informasi adanya penyelundupan narkoba dari Sei Melayu. Kita lakukan penyelidikan dan penelusuran lapangan, sampai kemudian mendapatkan target di sebuah rumah di Jalan Batu Lamampu RT 007 Desa Tanjung Karang, Pulau Sebatik,’’ujarnya melalui pesan tertulis, Rabu (31/7/2024). Saat digeledah, polisi menemukan paket hemat sabu dalam plastik merah muda di kantong celana AW. Dari interogasi yang dilakukan, AW mengaku masih memiliki enam paket narkoba lain, yang disimpan di atas plafon rumahnya. ‘’Total sabu yang kami amankan dari AW, sebanyak 7 bungkus, dalam kemasan berbeda ukuran. Berat keseluruhan, sekitar 59,24 gram,’’jelasnya. Polisi juga mengamankan sebuah timbangan elektronik, sebagai barang bukti, 1 unit Hp merk Oppo, 1 paket hemat sabu sabu, dan sebuah penjepit besi, dalam operasi penggeledahan tersebut. Dari pegakuan AW, ia mendapatkan narkoba dari Tawau Malaysia dan akan dijual di Bone, Sulawesi Selatan.
‘’AW sengaja singgah di Sebatik menunggu penjemput dari Sulawesi. Sambil menunggu, ia nekat berjualan sabu sabu,’’kata Zainal. Dari data polisi, AW yang berusia senja tersebut, ternyata pemain lama narkoba. Nama AW, bahkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba. Polisi menerbitkan status DPO terhadap AW, dengan LP Nomor 32 tertanggal 23 Juni 2024. ‘’AW dan seluruh barang bukti, dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk penyidikan lebih lanjut,’’kata Zainal. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (86.5%)