Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Oppo
Kab/Kota: Bone, Tanjung Karang
Kasus: Narkoba
Jualan Sabu di Sebatik, Kakek 81 Tahun Ditangkap Polisi Regional 31 Juli 2024
Kompas.com
Jenis Media: Regional
Jualan Sabu di Sebatik, Kakek 81 Tahun Ditangkap Polisi
Tim Redaksi
NUNUKAN, KOMPAS.com
– Satreskoba Polres
Nunukan
, Kalimantan Utara, membekuk pria lanjut usia (Lansia) bernama AW (81), warga Jalan Tanjung Kura Rt 002 Desa Bukit Aru Indah, Sebatik Timur.
AW, membawa
sabu
dari Malaysia ke Pulau Sebatik. Dia mengedarkan/menjualnya sabu tersebut secara eceran (Paket Hemat).
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf mengungkapkan, AW merupakan seorang petani yang selama ini berdomisili di Sei Melayu Malaysia (daratan Malaysia yang berbatasan langsung dengan Sebatik Indonesia).
‘’Kita mendapatkan informasi adanya penyelundupan
narkoba
dari Sei Melayu. Kita lakukan penyelidikan dan penelusuran lapangan, sampai kemudian mendapatkan target di sebuah rumah di Jalan Batu Lamampu RT 007 Desa Tanjung Karang, Pulau Sebatik,’’ujarnya melalui pesan tertulis, Rabu (31/7/2024).
Saat digeledah, polisi menemukan paket hemat sabu dalam plastik merah muda di kantong celana AW.
Dari interogasi yang dilakukan, AW mengaku masih memiliki enam paket narkoba lain, yang disimpan di atas plafon rumahnya.
‘’Total sabu yang kami amankan dari AW, sebanyak 7 bungkus, dalam kemasan berbeda ukuran. Berat keseluruhan, sekitar 59,24 gram,’’jelasnya.
Polisi juga mengamankan sebuah timbangan elektronik, sebagai barang bukti, 1 unit Hp merk Oppo, 1 paket hemat sabu sabu, dan sebuah penjepit besi, dalam operasi penggeledahan tersebut.
Dari pegakuan AW, ia mendapatkan narkoba dari Tawau Malaysia dan akan dijual di Bone, Sulawesi Selatan.
‘’AW sengaja singgah di Sebatik menunggu penjemput dari Sulawesi. Sambil menunggu, ia nekat berjualan sabu sabu,’’kata Zainal.
Dari data polisi, AW yang berusia senja tersebut, ternyata pemain lama narkoba. Nama AW, bahkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba.
Polisi menerbitkan status DPO terhadap AW, dengan LP Nomor 32 tertanggal 23 Juni 2024.
‘’AW dan seluruh barang bukti, dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk penyidikan lebih lanjut,’’kata Zainal.
Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (86.5%)